Berita Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Petuanan pulau Selu, pulau Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menuai kontroversi antara pemilik petuanan pulau tersebut dengan pemerintah desa Kamatubun (Seira) mengakibatkan Kepala Desa Kamatubun Faduk Y. Iraratu angkat bicara.
“Berdasarkan pemberita yang dipublikan saudara Oscar Lodar (salah pemilik petuanan pulau Selu) beberapa waktu lalu lewat Studi Psdscat media Tifa Tanimbar itu merupakan pembohongan kepada publik serta media. Kerena apa yang di sampaikan oleh Oscar itu tidak benar.” Ungkap Iraratu saat datangi Dtudi podcast di Media Tifa Tanimbar pada Kamis (15/09/2022).
“Tuduhan Oskar, terkat kontrak 80 kapal nelayan pencari telur ikan dengan harga per kapal yaitu senilai Rp 3.500.000., itu tidak benar. Karena dari 80 kapal tersebut hanya 60 kapal dengan kontrak per kapalnya itu senilai Rp 4.000.000., dengan kesepakatan Rp 2.500.000., untuk pemerintah desa Lima Satu Seira (Desa, Kamatubun, Weratan, Rumasalut, Weratan dan Welutu) sedangkan sisa Rp 1.500.000., ini untuk pemilik petuanan.” Ujarnya.
“Untuk Uang tersebut yang tersalur ke Desa Kamatubun, saya dan perangkat desa gunakan untuk pembangunan di desa kami yaitu membangun salah satu gedung kerohanian yang di gunakan untuk kegiatan Ibadah untuk anak-anak di desa kami dikarenakan anak-anak kami sering gunakan balai desa untuk kegiatan Ibadah. Bukan saya gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya.” Jelas Iraratu.
“Karena pulau Selu merupakan milik desa serta masyarakat desa Kamatubun. Tetapi terlepas dari itu, kami dari pemerintah desa tidak lupa juga uang “Siri Pinang” kepada beberapa marga (Mata Rumah) pemilik petuanan di pulau tersebut. Dan mengapa sampai pada saat pembagian uang Siri Pinang tersebut, saudara Oscar Lodar yang saya sudah hubungi tidak mau hadir untuk menerima uang tersebut karena beliau juga merupakan salah satu pemilik petuanan pulau tersebut.” Lanjut Iraratu.
Selain itu, Iraratu ada beberapa masyarakat yang juga merupakan pemilik petuanan di pulau tersebut, tentu mengklaim terkait pernyataan Oscar tersebut kepada media ini. Salah satunya yaitu Saudara Y. Rengrengulu yang merupakan pemilik petuanan di pulau Selu juga.
” Perjuangan Oskar Lodar yang di sampaikan ke media ini, mewakili beberapa marga/mata rumah yang memiliki petuanan di pulau Selu itu tidak benar dan itu inisiatif sendiri. Mungkin dirinya (Oscar) merasa punya hak milik atas pulau tersebut, saya rasa dia keliru.” Ungkap Rengrengulu.
” Saumnung dia, Oskar tentu keliru karena, pulau tersebut dulu itu merupakan kampung yang dimana di tempati/dihuni oleh hampir semua marga bukan pulau kosong yang di gunakan untuk berkebun dan lain-lain, sehingga harus di milikinya. Lagi pula proses kapal nelayan pencari telur ikan itu beroperasi di laut bukan di darat. Dan itu juga merupakan kewenangan negara. Untuk itu perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yang paling bawah yaitu kepala desa. Sehingga semuanya itu bisa di koordinir dan manfaatkan untuk mensejahterakan masyrakat, tentu didalamnya ada pemilik petuanan” Jelasnya.
“Untuk itu, selama belum masih memiliki legalitas/kekuatan hukum tetap (ingkra) atas pulau Selu, maka petuanan tersebut menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Desa Kamatubun dan masyarakat desa Kamatubun. Dan bila perlu secepatnya silahkan proses melalui jalur hukum seperti kata dia (Oscar Lodar) kepada media berdasarkan bukti serta dokumen yang telah dimilikinya.
Agar petuanan tersebut lebih jelas pemenangnya dan atau pemiliknya sesuai putusan ingkar dari pengadilan .” Tandas Iraratu.
Selengkapnya silahkan mampir di Channel YouTube Media Tifa Tanimbar.
Reporter MTT.02
Editor Redaksi