Kormpaulun Siap Pasang Badan Perjuangkan Hak Tanah Adat Warga Lermatang

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Fredek J. Kormpaulun, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak warga desa Lermatang terkait tanah adat.

Hasil penelusuran media ini, diperkirakan tanah seluas 600 hektar milik warga desa Lermatang masuk dalam kebijakan strategis nasional soal Inpex dan SKK-Migas untuk kepentingan pembangunan Blok Masela.  

Kormpaulun sebagai anak negeri siap pasang badan memperjuangkan hak tanah Lermatang dan menyatakan akan mengawal hal tersebut. 

“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan juga sebagai anak adat, wajib mengawal dan mempertahankan legalitas tanah adat demi kemaslatahan masyarakat, serta berlangsungnya pembangunan LG Blok Masela di negeri ini,” ungkap Kormpaulun kepada media ini bertempat di desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan, Kamis (21/08/2025).

Bagi Kormpaulun, Lermatang sebagai desa adat mempunyai petuanan sehingga masyarakat dapat mengkomplein tanah adat tersebut.

“Desa ini lahir sebelum negara Indonesia merdeka. Masyarakat punya hak atas tanah adat,” tandasnya.

Pernyataan tegas Kormpaulun disinyalir karena tanah-tanah yang masuk dalam kawasan perusahaan Inpex yang sejak tahun 2018 masih menjadi milik warga desa Lermatang, kini telah memiliki sertifikat. 

“Apa jadinya di hari ini ketika warga mau mengurus sertifikat, tiba-tiba tanah milik warga sudah berubah status menjadi hutan produktif dan kawasan hutan negara. Ini sangat meresahkan warga,” cetus Kormpaulun.

Mewakili warga desa Lermatang, dirinya menyatakan akan tetap mempertahankan status tanah-tanah tersebut sebagai tanah adat.

“Ini jelas tanah adat. Tidak ada tanah negara disini,” ungkapnya. 

Terkait harga tanah, Kormpaulun mengatakan bahwa, penetapan Rp.14 ribu itu hanya untuk kawasan pelabuhan khusus yaitu di Nustual yang luasnya kurang lebih 28,9 hektar. 

Sedangkan untuk kawasan LG kurang lebih 770 hektar, tapi hari ini pihak Inpex pastikan mau diubah status menjadi lahan KJB (Hak Pengelolaan Hutan) kurang lebih 600 hektar lebih. 

“Sesuai kesepakatan KJB, dalam hal ini B. Tetelepta, bukan 600 hektar lebih tetapi yang sebenarnya adalah 770 hektar,” katanya.

Kormpaulun menyatakan bahwa masyarakat Lermatang siap untuk tetap memperjuangkan 770 hektar sesuai hasil KSP, dan atau 600 hektar lebih yang diklaim oleh pemerintah daerah kepulauan Tanimbar dan Inpex itu dengan nilai dengan Rp. 350 ribu sesuai Peraturan Desa.

“Jadi nilai Rp.14 ribu hanya untuk Nustual. Sedangkan 770 hektar, kami perjuangkan sesuai harga Perdes Rp.350 ribu,” tandasnya.  

Kormpaulun sendiri tidak dapat menjamin kenyamanan jika dipaksakan harga Rp.14 ribu wilayah di luar Nustual. 

“Penetapan awal 28,9 hektar tidak menjadi perhatian serius masyarakat Lermatang. Tetapi 770 atau 600 hektar lebih ini pasti saja berbeda,” tutupnya.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

14 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

14 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

18 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago