Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Saumlaki, Mohamad Lutfi, menegaskan bahwa transfer gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilakukan pada bulan berjalan, melainkan setiap akhir bulan untuk pembayaran di bulan berikutnya.
“Transfer hak ASN, termasuk gaji, selalu dilakukan pada akhir bulan, tepatnya tanggal 31, untuk bulan berikutnya,” ujar Lutfi kepada Tifa Tanimbar, saat ditemui di ruang rapat KPPN Saumlaki, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan bahwa setiap transfer anggaran memiliki jadwal dan mekanisme yang berbeda. Ia mencontohkan Dana Alokasi Umum (DAU), di mana jika DAU untuk bulan Februari 2025, maka transfer gaji ASN dilakukan pada 31 Januari 2025. Hal ini berlaku untuk bulan-bulan selanjutnya.
“Jadi, jika ASN menerima gaji di atas tanggal 10 pada bulan berjalan, itu bukan lagi urusan KPPN. Setelah dana ditransfer ke daerah, pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Keuangan,” tegas Lutfi.
Komisi III DPRD Apresiasi dan Siap Bersinergi
Terkait kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Lutfi menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut.
“Kami merasa senang dengan kunjungan ini. Ini merupakan awal yang baik bagi hubungan kerja sama antara KPPN dan DPRD. Melalui kunjungan ini, kami juga menerima berbagai masukan yang akan menjadi perhatian kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Kepala KPPN.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Tanimbar, Joice M. Penturi, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan agar masyarakat memahami peran dan fungsi DPRD, termasuk Komisi III, dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kami dari Komisi III melakukan kunjungan perdana ini sebagai langkah awal untuk menjalin komunikasi dengan semua kantor vertikal di daerah. Ini penting karena mereka adalah mitra kerja kami, termasuk KPPN Saumlaki. Kami ingin membangun sinergi untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam penyaluran anggaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelas Joice.
Diharapkan dengan adanya komunikasi yang baik antara DPRD, KPPN, dan pemerintah daerah, pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
(TT-03)