KPPN Saumlaki Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Saumlaki menggelar kegiatan penyampaian informasi realisasi APBN Triwulan II Tahun 2025 secara daring pada Senin, 14 Juli 2025 pukul 19.00 WIT. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN A2 Saumlaki, Muhamad Lutfi, juga menyampaikan sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi serta penanganan dan perlindungan bagi pelapor tindak pelanggaran.

Muhamad Lutfi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Keuangan untuk terus membangun budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, terutama dalam lingkup pengelolaan keuangan negara di wilayah Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kita punya kewajiban untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja. Kementerian Keuangan terus menanamkan budaya integritas di seluruh unit kerjanya,” tegas Lutfi.

Ia menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum pengendalian gratifikasi, termasuk sanksi administratif dan pidana bagi ASN atau penyelenggara negara yang melanggar ketentuan. 

Dasar hukum tersebut antara lain Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, PMK Nomor 27 Tahun 2021, KMK Nomor 258, serta PP Nomor 94 Tahun 2021.

Disebutkan dalam peraturan tersebut, setiap ASN wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatannya. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman pidana.

“Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021, pasal 12B ayat 2 menyebutkan bahwa PNS yang menerima gratifikasi bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lutfi juga mengingatkan bahwa pemberi gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK secara hukum dapat dikategorikan sebagai pemberi suap. Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta.

“Saya dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh pegawai KPPN A2 Saumlaki tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan,” katanya mengingatkan.

Sebagai penutup, Lutfi berharap seluruh satuan kerja di lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya dapat terus mendukung upaya KPPN dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Kami mohon dukungan dan sinergi dari semua pihak agar bersama-sama membangun line of integrity untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bebas korupsi,” tutupnya.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

3 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

3 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

7 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

1 day ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

2 days ago

Polsek Tanut Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas

Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…

2 days ago