Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Teinaman, Markus Maneho, diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan mengganti sejumlah perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas.
Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kepala desa definitif yang diberhentikan sementara, Boni Kelmaskosu.
Boni mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa alasan yang jelas dan tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah.
Meski hanya diberhentikan sementara selama tujuh hari, ia tetap menerima keputusan tersebut sambil menunggu kepastian hukum.
Namun, setelah pemberhentiannya, Plh Markus Maneho justru melakukan pergantian sejumlah perangkat desa, termasuk sekretaris desa, bendahara, dan operator desa.
Langkah ini dipertanyakan oleh Boni karena tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pergantian perangkat desa seharusnya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, seperti adanya Surat Keputusan (SK) dari pejabat berwenang. Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Boni saat ditemui di Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar, Jumat malam (21/3/2024).
Ia juga mengaku telah menghubungi Camat Wuarlabobar, Abraham Malatawon, untuk meminta klarifikasi terkait pergantian perangkat desa ini.
Namun, camat mengaku tidak mengetahui adanya perubahan tersebut dan menyatakan bahwa hingga saat ini Plh Markus belum pernah berkonsultasi dengannya mengenai kebijakan tersebut.
“Seharusnya, Plh tidak bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Jika memang ada kendala dalam administrasi desa, maka penyelesaiannya harus berdasarkan aturan, bukan dengan mengganti perangkat desa secara sepihak,” tegas Boni.
Lebih lanjut, Boni mempertanyakan alasan di balik pergantian perangkat desa tersebut, mengingat para perangkat desa lama telah menyusun perencanaan anggaran desa tahun 2025 dengan baik.
Ia menilai langkah Plh Markus Maneho berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi di Desa Teinaman.
“Kalau memang perangkat desa lama dianggap tidak kompeten, harus ada evaluasi yang objektif. Jangan hanya main ganti begitu saja tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.
Boni meminta agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ia berharap agar kebijakan yang diambil tetap berlandaskan hukum dan tidak merugikan masyarakat Desa Teinaman.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
(TT-03).