Labrak Aturan, Plh Kades Teinaman Rombak Perangkat Desa Tak Sesuai Mekanisme

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Teinaman, Markus Maneho, diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan mengganti sejumlah perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas. 

Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kepala desa definitif yang diberhentikan sementara, Boni Kelmaskosu.

Boni mengungkapkan bahwa dirinya diberhentikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa alasan yang jelas dan tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah.

Meski hanya diberhentikan sementara selama tujuh hari, ia tetap menerima keputusan tersebut sambil menunggu kepastian hukum.

Namun, setelah pemberhentiannya, Plh Markus Maneho justru melakukan pergantian sejumlah perangkat desa, termasuk sekretaris desa, bendahara, dan operator desa. 

Langkah ini dipertanyakan oleh Boni karena tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pergantian perangkat desa seharusnya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, seperti adanya Surat Keputusan (SK) dari pejabat berwenang. Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Boni saat ditemui di Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar, Jumat malam (21/3/2024).

Ia juga mengaku telah menghubungi Camat Wuarlabobar, Abraham Malatawon, untuk meminta klarifikasi terkait pergantian perangkat desa ini. 

Namun, camat mengaku tidak mengetahui adanya perubahan tersebut dan menyatakan bahwa hingga saat ini Plh Markus belum pernah berkonsultasi dengannya mengenai kebijakan tersebut.

“Seharusnya, Plh tidak bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Jika memang ada kendala dalam administrasi desa, maka penyelesaiannya harus berdasarkan aturan, bukan dengan mengganti perangkat desa secara sepihak,” tegas Boni.

Lebih lanjut, Boni mempertanyakan alasan di balik pergantian perangkat desa tersebut, mengingat para perangkat desa lama telah menyusun perencanaan anggaran desa tahun 2025 dengan baik. 

Ia menilai langkah Plh Markus Maneho berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi di Desa Teinaman.

“Kalau memang perangkat desa lama dianggap tidak kompeten, harus ada evaluasi yang objektif. Jangan hanya main ganti begitu saja tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Boni meminta agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Ia berharap agar kebijakan yang diambil tetap berlandaskan hukum dan tidak merugikan masyarakat Desa Teinaman.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

(TT-03).

mediatif

Recent Posts

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

6 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

6 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

10 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

1 day ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago

Polsek Tanut Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas

Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…

3 days ago