Lagi-Lagi Kejaksaan Negeri KepTan Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Dilingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar

June 23, 2022
IMG-20220623-WA0031

Berita Kabupaten Kepulauwan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar. id- Terkait penyelewengan keuangan negara dan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Setda Kabupaten kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2022, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono SH.,MH, yang didampingi para pejabat Kejaksaan melakukan siaran pers, bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Rabu tanggal 22/6/2022 pukul 13.00 WIT.

Somarsono, dalam siaran persnya, telah menetapkan 2 orang tersangka kasus penyelewengan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka tersebut berinisial EAO dan DB, dengan kerugian uang negara sementara berjumlah lebih kurang , Rp. 371.503.200.00 ( tigaratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah ).

Penetapan tersangka EAO dan DB adalah sebagian kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terhadap perkara ini, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan, nomor PRINT-01/Q.1/13./Fd.2/01/2022, tanggal 17/01/ 2022 dan surat perintah penyidik dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka .

* Tersangka EAO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor B-843/Q.1. 13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
* Tersangka DB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 12 Juni 2022.

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tim supervisi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah memerintahkan seluruh kejaksaan negeri se-wilayah Provinsi Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait adanya modus operasi tindak pidana korupsi, atas biaya perjalanan dinas sebagaimana yang telah berhasil diungkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Reporter. TT.03

Editor. Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?