Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Masyarakat Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menunjukkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan tanah adat mereka dengan secara resmi mencabut surat kuasa atas lahan seluas 700 hektare.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbuka yang digelar pada 26 Mei 2025 di Balai Desa Ngrimase, yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Dalam rapat tersebut, masyarakat secara bulat menyepakati pencabutan kuasa yang sebelumnya diberikan kepada pihak tertentu. Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh dokumen yang sebelumnya dikeluarkan berdasarkan surat kuasa lama dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum dan administratif.
Pemerintah Desa Adaut selanjutnya akan membentuk tim bersama untuk menyusun ulang surat kuasa yang baru, dengan melibatkan semua unsur terkait.
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Desa juga menyerahkan Surat Tugas khusus kepada Lukas Uwuratuw untuk melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat dan pihak investor.
Langkah strategis ini disambut positif oleh Yohanis Laritmas, S.H.,M.H, seorang pengacara muda asal desa Adaut, yang meskipun tidak hadir langsung dalam forum namun aktif memberikan pendampingan hukum dari luar proses.
Yohanis menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap masyarakat yang memilih jalur hukum dan dialog dalam memperjuangkan hak atas tanah adat.
“Saya bangga sebagai anak adat dan pengacara melihat masyarakat Adaut berdiri tegak membela haknya dengan cara yang terhormat dan sah secara hukum. Pencabutan kuasa ini bukan bentuk perlawanan, melainkan pengambilan kembali kendali atas masa depan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Adaut tidak bertentangan dengan rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Selaru.
Menurut Yohanis, masalah ini murni berkaitan dengan prosedur dan substansi hukum dalam pemberian kuasa yang sebelumnya dinilai tidak sesuai.
“Jangan sampai ada pengiringan opini yang menyimpang. Ini bukan soal penolakan KEK, tapi soal perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang belum dihormati secara benar. Jika keputusan masyarakat tidak dihargai, maka itu berarti menyepelekan harkat seluruh negeri ini,” tegasnya.
Selanjutnya, ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD dapat menanggapi isu-isu serupa dengan bijak, serta mendorong penyelesaian berbasis dialog dan kearifan lokal agar konflik serupa tidak terus berulang.
Dia akui, rapat masyarakat Adaut yang berlangsung tertib dan penuh semangat gotong royong ini menjadi bukti bahwa perjuangan atas tanah adat tidak harus dilakukan dengan konfrontasi, melainkan bisa ditempuh melalui jalur hukum yang berdaulat dan bermartabat.
Masyarakat Adaut kini melangkah dengan strategi baru, dengan harapan masa depan mereka tetap dalam kendali sendiri.
(TT-01)
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…