Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus R. Lartutul menyatakan bahwa terkait dengan dokumen Partai Politik peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kepulan Tanimbar tetap konsisten dalam melakukan Verifikasi. Ungkap Ketua KPU kepada wartawan media ini saat di temui diruang kerjanya pada Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Lartutul, mengungkapkan bahwa, mendasari undang-undang Pemilu mengisyaratkan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara tahapan sudah harus dilaksanakan. Sambung dia, ada tiga fase yang wajib dilalui yaitu fase pertama, “Pra Leksien, dilaksanakan di tahun 2022, kedua Eleksen akan dilaksanakana di tahun 2023 dam 2024 dan pasca Leksien akan dilaksanakan pada tahun 2024 pasca pemungutan suara 14 Februari 2024.” Tuturnya.
Di tahun 2022, KPU Kabupaten sementara melakukan sejumlah Agenda yang sangat penting adalah pendaftaran Verifikasi dan penetapan Calon Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dan fase ini sudah dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi. Kegiatan pemilu disaat ini agak berbeda di tahun sebelumnya karena saat ini sentralistik yang berpusat di KPU RI sedangkan KPU di tingkat Kabupaten hanya mendukung dan membantu KPU RI dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan verifikasi. Ucap dia.
Dalam fase verifikasi administrasi tersebut dari pihak KPU Kabupaten tentu melaksanakan tugas atas tanggung jawab dari KPU RI untuk menentukan keabsaan dokumen yang sudah didaftarkan oleh partai politik seperti Kantor, anggota, kuota 30 persen keterwakilan perempuan, hal tersebut tetap menjadi perhatian serius KPU Kabupaten, untuk amati dan cocokan seperti, KTA-KTP jika terdapat ganda tentu saja akan diminta klarifikasi dari partai politik untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk ditindak lanjut.
“Menurut Ketua KPU Kabupaten KepTan dalam fase ini pada tanggal 10 Sepetember 2022, sudah selesai dan juga sudah mengeluarkan berita acara dan selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI dan tanggal 14 nanti akan dilakukan pleno di KPU RI” dan tanggal 28-14 Oktober 2022 baru di tingkat kabupaten lakukan verifikasi hasil perbaikan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi,” tambah dia, pada tanggal 14 Februari 2023 akan dilakukan penetapan peserta pemilu secara nasional, tuturnya.
Reporter. MTT.03
Editor. Redaksi.