Malihu, Jelaskan Berita Miring, Terkait Pungutan Liar Dari Nelayan Andon

June 18, 2022
IMG-20220619-WA0002

Berita Kepulauan Tanimbar
Namtabung, mediatifatanimbar.id-
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Namtabung Kecamatan Selaru, Simon Malihu, menjelaskan
terkait berita miring terhadap pemerintah desa Namtabung, yang beredar ditengah masyarakat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait pungutan liar. Ungkap Malihu kepada wartawan media ini, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 15/06/2022.

Lanjut dia, Pemerintah desa akan melakukan infentarisasi terhadap identitas atau status jumlah kapal-kapal andon yang datang di desa tersebut dengan tujuan untuk mencari telur ikan, terang Malihu.

Hal tersebut, tentu ada alasan yang mendasar sehingga pemerintah desa mengambil langkah, karena Pemerintah Desa Namtabung saat ini telah memiliki dua dasar hukum yaitu adanya Peraturan Desa tentang, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Peraturan desa Nomor 6 tahun 2019 tentang pungutan atau ngase desa, beber dia.

Tambah Malihu terkait dua hal tersebut maka sudah menjadi kewajiban pemerintah desa untuk menjelaskannya kepada para nelayan Andon sehingga mereka  juga dapat mengetahui sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah desa, kata Malihu.

Saat pemerintah desa melakukan Penjabaran terkait peraturan desa kepada para pelaku pencari telur ikan kemudian dilanjutkan dengan infentarisasi, maka para nelayan kapal andon tersebut akhirnya datang menemui pemerintah desa dengan tujuan untuk melaporkan diri serta membawah sejumlah dokumen berupa ijin berlayar, ijin pencarian telur dan sejumlah dokumen lainnya yang bertalian dengan aktivitas mereka.

Jelas Malihu, untuk sementara kurang lebih ada dua puluh kapal dan sejumlah dokumen dari setiap kapal sudah dimiliki oleh pemerintah desa yang kemudian dijadikan sebagai arsip desa.

Pemdes Namtabung, berharap agar para nelayan yang ada, harus mematuhi sejumlah aturan yang sudah ditetapkan seperti peraturan desa nomor 7 tahun 2019 tentang kelestarian lingkungan desa. “Tambah Malihu, Sepanjang mereka melakukan aktivitas di perairan desa Nantabung ini, yang diutamakan adalah harus memperhatikan larangan pada pasal 5 ayat 3 tentang pencemaran air laut dan ayat 4 kerusakan yang dimaksud pada ayat 2 meliputi, habitat mahkluk hidup di laut, seperti terumbuh karang dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, pemerintah desa berharap kepada oknum- oknum tertentu yang sengaja menyebar luaskan informasi yang tidak benar terhadap pemerintah desa Namtabung, terkait pungutan liar terhadap para nelayan Andon, tentu itu tidak benar dan pemdes tetap tindak lanjut selalu sesuai dengan peraturan desa yang telah ditetapkan.

Reporter : MTT. 05

Editor : Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?