Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Di Lingkup Kabupaten Kepulauan Tanimbar

July 30, 2022
IMG-20220729-WA0029

Berita Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar kegiatan manajemen penanganan kasus terhadap kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di bawah umur dan juga kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan tersebut bertempat di pendopo kediaman Bupati Kepulauan Tanimbar. Kamis (28/07/2022)

Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar P. Matitaputty, Ketua DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Para Staf Ahli, Asisten dan Para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua TP-PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua Organisasi Perempuan, Kepala Kantor Kementrian serta para Tokoh Agama.

Sebagai Nara sumber dalam kegiatan tersebut langsung dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang di wakili oleh penyuluh sosial ahli madya Ibu Atwer Lameritonga, SV.Si.

Sebagai dasar, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan dan alokasi khusus non fisik.

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas peserta kegiatan dalam melakukan pendampingan dan penanganan kasus bagi korban kekerasan terhadap anak. Pendampingan bagi korban kekerasan terhadap anak agar di lakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme serta tahap penanganan kasus berdasarkan aturan yang berlaku.

Reporter. MTT.02

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?