Manajer ULP Moa Diduga PHK Dua Karyawan Sepihak Tanpa Alasan

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Dua orang pekerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN Persero di Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, mengaku diberhentikan secara mendadak oleh Manajer ULP Moa, Don Fredy Evruan, tanpa penjelasan dan prosedur yang jelas. Salah satu dari mereka, Zadrak Basar, mengungkapkan hal ini saat menyambangi kantor redaksi Media Tifa Tanimbar di Desa Sifnana, Sabtu (28/6/2025) pukul 13.42 WIT.

Menurut Zadrak, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sejak Oktober 2024, ketika ia bersama satu rekannya dipanggil langsung oleh Don Fredy. Saat itu, manajer menyampaikan bahwa dirinya tidak mentolerir kebiasaan karyawannya mabuk-mabukan, dan langsung memulangkan mereka tanpa proses peringatan terlebih dahulu.

“Saat itu dia bilang, ‘mulai hari ini kamu berhenti kerja, dirumahkan dulu sampai ada kabar dari UP3’. Setelah itu kami langsung disuruh pulang,” tutur Zadrak.

Zadrak mengungkapkan bahwa gaji bulan Oktober 2024 masih diterima, tetapi untuk bulan-bulan berikutnya sudah tidak lagi dibayarkan. Karena tidak ada kejelasan status kerja, ia pun memutuskan kembali ke Saumlaki.

Tak Ada Surat Resmi, Fasilitas Tak Diberikan

Setelah tiba di Saumlaki, Zadrak melaporkan kasus ini kepada Manajer PLN UP3 Saumlaki, namun tidak sempat bertemu. Ia kemudian menyampaikan aduannya kepada Semi Loimy, Asisten Manajer Jaringan di UP3 Saumlaki. 

Gambar ilustrasi

Menurut pengakuan Zadrak, Semi justru menyarankan agar persoalan ini dilaporkan kepada dinas tenaga kerja dan juga kepada pihak media untuk diberitakan.

“Saat ngobrol, Pak Semi juga tanya apakah saat dipanggil ke Moa untuk training ada surat resmi dari UP3? Saya bilang tidak ada, karena hanya lewat WhatsApp dari Koordinator Aleksander Uniwali yang bilang ada nama saya untuk ikut training. Ternyata itu murni kebijakan Don Fredy, tanpa sepengetahuan pihak UP3,” jelasnya.

Selama lima bulan berada di Moa, Zadrak mengaku tidak pernah difasilitasi perusahaan. Semua biaya seperti tempat tinggal dan makan ditanggung sendiri. Padahal menurut keterangan Asisten Manajer Jaringan, peserta training seharusnya mendapatkan fasilitas dari pihak perusahaan.

Harapkan Pesangon dan Perlindungan Hukum

Karena telah diberhentikan, Zadrak berharap perusahaan segera membayar pesangon. Ia juga mempertanyakan alasan mengapa vendor tempatnya bekerja, PT. Nusadaya, masih menghubunginya hingga kini, seolah belum mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan.

“Saya merasa tindakan PHK ini tidak sah dan tidak prosedural. Oleh karena itu, saya mohon dukungan dari instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan UPTD Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Wilayah V di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar membantu kami dari sisi hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja seharusnya melalui tahapan peringatan terlebih dahulu, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis, bukan dilakukan secara tiba-tiba.

“Tindakan ini sangat kejam dan jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pungkas Zadrak.

Hingga berita ini diterbitkan, Manajer ULP Moa, Don Fredy Evruan, telah beberapa kali dihubungi oleh tim redaksi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, namun belum memberikan tanggapan.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

4 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

17 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago