Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Dua orang pekerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN Persero di Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, mengaku diberhentikan secara mendadak oleh Manajer ULP Moa, Don Fredy Evruan, tanpa penjelasan dan prosedur yang jelas. Salah satu dari mereka, Zadrak Basar, mengungkapkan hal ini saat menyambangi kantor redaksi Media Tifa Tanimbar di Desa Sifnana, Sabtu (28/6/2025) pukul 13.42 WIT.
Menurut Zadrak, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sejak Oktober 2024, ketika ia bersama satu rekannya dipanggil langsung oleh Don Fredy. Saat itu, manajer menyampaikan bahwa dirinya tidak mentolerir kebiasaan karyawannya mabuk-mabukan, dan langsung memulangkan mereka tanpa proses peringatan terlebih dahulu.
“Saat itu dia bilang, ‘mulai hari ini kamu berhenti kerja, dirumahkan dulu sampai ada kabar dari UP3’. Setelah itu kami langsung disuruh pulang,” tutur Zadrak.
Zadrak mengungkapkan bahwa gaji bulan Oktober 2024 masih diterima, tetapi untuk bulan-bulan berikutnya sudah tidak lagi dibayarkan. Karena tidak ada kejelasan status kerja, ia pun memutuskan kembali ke Saumlaki.
Tak Ada Surat Resmi, Fasilitas Tak Diberikan
Setelah tiba di Saumlaki, Zadrak melaporkan kasus ini kepada Manajer PLN UP3 Saumlaki, namun tidak sempat bertemu. Ia kemudian menyampaikan aduannya kepada Semi Loimy, Asisten Manajer Jaringan di UP3 Saumlaki.
Menurut pengakuan Zadrak, Semi justru menyarankan agar persoalan ini dilaporkan kepada dinas tenaga kerja dan juga kepada pihak media untuk diberitakan.
“Saat ngobrol, Pak Semi juga tanya apakah saat dipanggil ke Moa untuk training ada surat resmi dari UP3? Saya bilang tidak ada, karena hanya lewat WhatsApp dari Koordinator Aleksander Uniwali yang bilang ada nama saya untuk ikut training. Ternyata itu murni kebijakan Don Fredy, tanpa sepengetahuan pihak UP3,” jelasnya.
Selama lima bulan berada di Moa, Zadrak mengaku tidak pernah difasilitasi perusahaan. Semua biaya seperti tempat tinggal dan makan ditanggung sendiri. Padahal menurut keterangan Asisten Manajer Jaringan, peserta training seharusnya mendapatkan fasilitas dari pihak perusahaan.
Harapkan Pesangon dan Perlindungan Hukum
Karena telah diberhentikan, Zadrak berharap perusahaan segera membayar pesangon. Ia juga mempertanyakan alasan mengapa vendor tempatnya bekerja, PT. Nusadaya, masih menghubunginya hingga kini, seolah belum mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan.
“Saya merasa tindakan PHK ini tidak sah dan tidak prosedural. Oleh karena itu, saya mohon dukungan dari instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan UPTD Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Wilayah V di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar membantu kami dari sisi hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja seharusnya melalui tahapan peringatan terlebih dahulu, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis, bukan dilakukan secara tiba-tiba.
“Tindakan ini sangat kejam dan jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pungkas Zadrak.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer ULP Moa, Don Fredy Evruan, telah beberapa kali dihubungi oleh tim redaksi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, namun belum memberikan tanggapan.
(TT-03)
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…
Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…
Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…