Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Rudy D.J. Titirloloby pemilik mobil truk dengan Nomor DE.8400 EU tersebut
sudah dibeli oleh salah satu pengusaha di Saumlaki, Marthen Batmanlusi (MB) 1 tahun lalu.
Harga mobil truk tersebut senilai Rp. 175 juta pembeli sudah transaksi kepada pemilik Rudy Titirlolony senilai Rp. 153 juta, sisanya atau belum terbayarkan senilai Rp. 22 juta dengan bukti fisik berupa Surat Pernyataan jual beli, terang Rudy.
Lebih lanjut, Rudy alias pemilik mobil menjelaskan bahwa, karena sisa dari nilai mobil truk miliknya sudah setahun lamanya sejak tahun 2023 hingga 2024 ini, tidak ada niat baik dari pembeli Marthen Batmanlusi akhirnya pemilik mobil Rudy Titirloloby melaporkannya ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
Kata Rudy D.J. Titirloloby, ternyata hasil mediasi di pihak Polres Kepulauan Tanimbar membuahkan 1 (satu) pernyataan, dari pernyataan tersebut tenyata Marthen Batmanlusi mangkir dan atau menipu dirinya terkait pernyataannya di depan Polisi di Kantor Polres Tanimbar 22 September 2023 artinya tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya. Ungkap Rudy kepada Wartawan media ini saat datangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Senin 15/01/2024 Pkl 11.27 Wit.
Menurut Rudy, sesuai pernyataan Mathen Batmanlusi menyatakan ” kami berdua suami Isteri sanggup melunasi sisa pembelian mobil truk milik Rudy Titirliloby senilai Rp. 22 juta batas waktu Oktober 2023. Selain itu, kami menjanjikan mobil pikup DE. 8930 AD sebagai jaminan yang akan kami titipkan di SM. Ungkap Rudy.
Tambah dia, jika pernyataan kami ini, tidak menyelesaikan sisa harga mobil truk tersebut tepat pada waktunya maka, kami siap untuk diproses, selain itu, mobil pikup yang sudah dijaminankan sebagai alat bukti, akan dipastikan untuk pelunasan sisa harga mobil truk milik Rudy Titirloloby.
“Sebelum mengakhiri penjelasannya, Rudy merasa dirugikan dan benar-benar ditipu, sudah lewat beberapa hingga memasuki tahun baru 2024 ini, namun Marthen Batmanlusi tidak punya niat baik untuk proses pembayaran sesuai pernyataannya, dan juga sudah melewati batas waktu pembayaran sesuai surat pernyataan maka, pemilik mobil truk Rudi D.J Titirloloby dalam waktu relatif singkat akan segera melaporkannya ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar,” Tutupnya
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi