Berita Kabupaten Kepukauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengirimkan surat imbauan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tentang Pencegahan pelanggaran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 13 Oktober 2024.
Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Sani Sarimane mengatakan, himbauan ini sebagai upaya preventif demi penyelenggaraan Pilkada yang adil dan transparan.
“Sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan dalam tahapan kampanye pada Pilkada tahun 2024 di Kepulauan Tanimbar, ungkap Sarimane kepada wartawan media ini, bertempat di Kantor Bawaslu Jl. Budiono Saumlaki Senin (13/10/2024). Pkl 17.17 Wit.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang secara eksplisit menjelaskan bahwa pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sani Sarimane, surat imbauan tersebut perlu disampaikan sebagai petunjuk bagi Panitia Pengawas Kecamatan dan PKD dalam melakukan pengawasan proses Pilkada di lapangan, dapat lebih efektif dan efisien.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif berpartasipasi dalam pengawasan Pilkada karena tugas pangawasan sesungguhnya menjadi tanggung jawab semua pihak.
“Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi jalannya kampany. Melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait imbauan ini. Saya juga ingatkan agar money politic (politik uang) harus dihindari,” imbau Sani.
Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan perintah UU Nomor 10 Tahun 2016, ayat 1- 187 a ayat 1 menyatakan bahwa sesorang memberikan uang dan atau janji memberikan sesuatu seperti uang atau benda lain untuk mempengharui memilih atapun tidak memilih pada salah satu pasangan calon tentu, dikenakan sangsi minimal 36 bulan atau kurungan selama 3 tahun 6 bulan, dan maskimal 7 tahun 2 bulan.
Sedangkan pada ayat 2 mengamanatkan bahwa, bagi pemberi dan penerima uang atau barang, keduannya tetap mendapat sangsi kurungan yang sama yaitu minimal 3 tahun pidana. Terkait Besaran nilai uang yang termasuk dalam politik uang senilai Rp. 100 ribu dan atau lebih, nilai pidananya tetap 3 tahun pidana, sedangkan nilai uang di bawah Rp. 100 ribu tidak termasuk money politik.
“Terkait pemberian bahan kampanye nilainya diatas Rp.100 ribu, juga termasuk potensi politik uang. Contoh seperti baju yang ada gambar pasangan calon yang dibagikan ke simpatisan atau pendukung, ketika dinilai per-baju lebih dari Rp. 100 ribu juga masuk potensi politik uang, namun sanksinya bedah,” tambahnya.
Diakhir penjelasannya, dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan politik uang.
“Dampak politik uang adalah ketika paslon tersebut menang maka dapat semena-mena terhadap rakyat karena dirinya bisa menganggap telah membeli suara rakyat,” cetus Sani.
(TT-03)