Massa Bakar Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Sejumlah orang yang terlibat dalam Forum Cinta Bumi Tanimbar menggelar aksi bakar ban di depan Gedung KPUD, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Sabtu (30/11/2024). Massa menolak kecurangan Pemilu dan menuntut para komisioner KPU untuk segera menghentikan rekapitulasi suara berkenaan dengan kasus politik uang hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum.
Pantauan mediatifatanimbar.id massa membakar ban bekas dan disertai dengan sejumlah penegasan orator yang mengatakan bahwa, KPU Kepulauan Tanimbar hari ini bisa dibilang membikin tandus negeri ini. Mengapa? Karena diduga bahwa, temuan politik uang yang ditemukan secara fakta di lapangan sebelum pemilu, yang mana sudah dilaporkan kepihak Bawaslu dan Gakumdu, belum mendapat kepastian hukum.
Namun pihak komisioner KPU Tanimbar, tetap paksakan kehendak untuk proses rekapitulasi. Ada apa sebenarnya di dalam komisioner KPU itu? Dengan tindakan KPU yang tidak profesionalitas itulah, massa yang berjumlah puluhan orang itu tentu sangat meragukan langkah yang diambil oleh KPU, akhirnya harus turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan menyuarakan agar hentikan sementara rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kepulauan Tanimbar.
Koordinator FCCBT Alex Belay, dalam orasinya menuntut KPU untuk sementara menghentikan rekapitulasi penghitungan suara karena menilai pemilu curang, dimana pada paslon Nomor urut 3 gencar bagi-bagi uang melalui timnya di 82 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Hal ini bukan tuduhan sembarangan tetapi fakta membuktikan bahwa terjadi tangkap tangan oleh Ketua Bawaslu Tanimbar di hotel Galaxy di Kota Saumlaki dan juga di sejumlah desa di kabupaten ini. Sejumlah temuan itu dari pihak Divisi hukum sudah laporkan secara resmi ke Bawaslu dan Gakumdu, namun rupanya hukum di Tanimbar ini tumpul keatas tajam kebawah sehingga sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum,” beber Alex.
Selain itu Anders Luturyali, salah satu korlap demo, dalam orasinya mengatakan demokrasi di Tanimbar ini sesungguhnya di hancurkan oleh uang merah-merah dan politik uang oleh kandidat tertentu.
“Kami minta kepada KPU untuk kurung niat dan segera hentikan sementara rekapitulasi penghitungan suara, sambil menunggu kepastian hukum dari pihak Bawaslu dan Gakumdu,” ujar Anders.
Selanjutnya Nikolas Besitimur dalam orasinya menyampaikan bahwa sejumlah temuan politik uang yang secara nyata-nyata yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 seakan diabaikan pihak Bawaslu.
“Kami katakan dengan jujur dan terbuka bahwa kami sudah laporkan secara berjenjang baik itu ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bawaslu Provinsi Maluku dan kepada Bawaslu RI di Jakarta. Akhirnya dari 103 kasus politik uang yang di lakukan di sejumlah daerah di Republik Indonesia ini, Tanimbar ditetapkan sebagai nomor urut pertama,” cetus Nik.
(TT-03)