Saumlaki, mediatifatanimbar.id –Masyarakat Desa Teineman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam pernyataan tersebut, warga meminta agar Bupati segera mengaktifkan kembali Boni Kelmaskosu sebagai Kepala Desa Teineman. Mereka menyampaikan aspirasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pembangunan dan pemerintahan desa.
Dalam surat pernyataan sikap yang diperoleh, lebih dari 100 orang perwakilan masyarakat seperti BPD, aparat pemerintahan di desa, tokoh agama, pendidik, tokoh perempuan dan organisasi di desa serta tokoh adat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan mereka sebagai warga, hingga saat ini tidak terdapat keputusan hukum atau administrasi yang sah dan mengikat yang membuktikan adanya pelanggaran oleh Boni Kelmaskosu selama menjabat sebagai Kepala Desa Teineman.
Oleh karena itu, mereka menyampaikan empat butir pernyataan sikap yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai berikut:
“Point pertama : Kami meminta dengan hormat kepada Bupati Kepulauan Tanimbar agar segera mengaktifkan kembali Bapak Bony Kelmaskosu sebagai Kepala Desa Teineman. Point kedua, permintaan ini kami dasarkan pada keyakinan bahwa Bapak Boni Kelmaskosu tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan,” ujar Roky, ketua Karang Taruna desa Teinaman.
Pada point ketiga pernyataan tersebut berbunyi: “Sepanjang masa kepemimpinan beliau, kami menilai telah banyak perubahan positif yang dirasakan oleh masyarakat desa, baik dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, maupun penguatan program-program kesejahteraan masyarakat”.
Selanjutnya, pada point keempat pernyataan itu, masyarakat Desa Teineman mengaku membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki dedikasi dan kepedulian terhadap masyarakat. Oleh karena itu, mereka memandang perlu agar Boni Kelmaskosu segera dikembalikan pada jabatannya guna melanjutkan program kerja desa yang sempat tertunda dan kembali menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara efektif.
“Jadi, pernyataan ini didukung oleh mayoritas warga dari berbagai unsur masyarakat di Desa Teineman, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan kaum perempuan. Kami berharap Bapak Bupati dapat mempertimbangkan permohonan ini secara arif dan bijaksana demi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan desa yang stabil dan berkelanjutan,” ujar Boset, seorang warga.
Dia katakan, pernyataan sikap ini mereka sampaikan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab masyarakat terhadap keberlanjutan pembangunan di Desa Teineman.
Pernyataan sikap ini juga diperkuat melalui keterangan dari tokoh masyarakat setempat, Helmy Kelmaskosu kepada Tifa Tanimbar.
Ia menyampaikan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk keprihatinan warga terhadap situasi desa yang tidak menentu sejak Kepala Desa definitif dinonaktifkan.
“Kami berharap pernyataan sikap ini didengar dan ditindaklanjuti oleh Bupati. Sampai sekarang kami masih tetap menunggu dan berkoordinasi dengan Bapak Kades. Sementara ini program desa berjalan, tetapi kami masyarakat hanya masa bodoh,” ujar Helmy.
Ia menambahkan bahwa warga lebih memilih fokus pada aktivitas melaut dan berkebun daripada ikut terlibat dalam kegiatan desa yang dipimpin oleh penjabat kepala desa.
“Tadi ada kegiatan pengambilan material batu, pasir, dan kerikil untuk pembangunan jalan setapak, tapi kami tidak ikut. Hanya beberapa orang saja yang kerja. Tapi kami tetap menjaga agar keamanan dan ketertiban di desa tetap aman dan terkendali,” jelasnya.
Salah satu praktisi hukum media Tifa Tanimbar menilai, pernyataan sikap masyarakat Teineman ini mencerminkan suara kolektif masyarakat yang menginginkan keberlanjutan pembangunan desa dipimpin oleh sosok yang mereka percaya dan nilai berhasil membangun desa sebelumnya.
(TT-01)