Categories: Daerah

Menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Dan Perlawanan Eksekusi, Ibu Yeni Rangkoratat, Ajukan Perlawanan.(derden verzet)

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.. Penasehat Hukum, penggugat, ( Yeni Rangkoratat), Garlos Falirat, SH, saat diwawancarai media ini, di Pengadilan Negeri Saumlaki, usai mengikuti sidang perkara No. 17, dan 18, dengan agenda mendengar saksi penggugat, bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki Rabu, (12/07/2023).

Garlos Falirat, SH, didampingi kliennya, Yeni Rangkoratat, mengatakan, pada kesempatan ini, ada dua gugatan Perdata di PN Saumlaki, yang diajukan oleh Yeni Rangkoratat (Penggugat), berkaitan dengan gugatan pertama, Perbuatan Melawan Hukum,(PMH), Nomor Perkara, 17, yang saat ini, telah masuk pada agenda pemeriksaan saksi, maupun perlawanan eksekusi Perkara Nomor, 18.

Menurut Garlos Falirat, SH, dengan dua perkara ini, adalah suatu wujud, upaya hukum dari klien saya, Ibu Yeni Rangkoratat, sebagai Penggugat. Singgung Garlos, terkait dengan eksekusi yang diajukan oleh bapak Jefri Yaran, yang dianggap bahwa, melalui putusan Mahkamah Agung, No 1003, telah memiliki kekuatan INKRACT, maka kami mengajukan dua gugatan untuk melawan, pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, saya selaku Penasehat Hukum, penggugat, menyampaikan materi singkat mendampingi, mewakili Yeni, sendiri sangat dirugikan. Untuk itu apa yang saya paparkan pada pokok perkaranya, ada dua obyek tanah yang berbeda, atas nama Yeni Rangkoratat, sendiri, yang diperkirakan panjang kali luas, 37×18, M2, dengan totalnya, 662,M2, kemudian tanah yang satu milik bapak Andereas Sikafir, yang sudah dibeli oleh bapak Jefri Yaran, dengan ukuran, 20×40, M2. Bebernya

Lanjutnya, pada dua obyek yang berbeda ini, kami sebagai penggugat, merasa dirugikan oleh putusan MA, Nomor. 1003, itu secara fakta hukum, badan realita, hak dari klien saya telah dilanggar sebagai warga negara Indonesia. Olehnya itu, kata Garlos, dengan dua gugatan yang telah kita buat akan diuji dalam persidangan nanti. Tandasnya.

” Saat ini, kata putra Desa Latdalam, yang dinilai tajir dalam menelaah, menafsir, serta menyikapi, aturan tentang hukum pada setiap perkara yang dikuasakan kepadanya, dengan tidak menyombongkan diri, namun mari kepada senior-senior saya, guru, dosen, praktisi hukum, para rekan-rekan penasehat hukum, harapnya, kasus tersebut, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dan kita lihat secara lugas, bahwa, saya konfrontr dengan saksi-saksi ketika kita adakan PS, di objek sengketa, dengan saksi-saksi batas, bahwa saksi-saksi yang ada adalah saksi-saksi batas tanah yang mengetahui langsung bagaimana kondisi tanah pada obyek sengketa.”

Masih lanjut Penasehat Hukum Penggugat ini, dapat saya sebutkan juga pada saat hasil PS, ketika itu, kesaksian dari saksi-saksi bahwa secara fakta, ada dua tanah yang berbeda. Dimana yang dimiliki oleh bapak Alm, Yoseph Arwalembun, yang telah dibeli oleh Ibu Yeni Rangkoratat, dengan ukuran, 18×37,M2, sama dengan, 666 M2, dan yang satu milik bapak Andreas Sikafir, yang telah dibeli oleh, bapak Jefri Yaran, yang pasti digaris bawahi berdasarkan keputusan MA, Nomor 1003, dasar kepemilikan dari bapak Jefri Yaran, pelepasan sangat bertentangan dengan gugatan perkara, No. 34, dimana acuannya serta menjadi dasar hukum dalam pengajuan PK, yang dianggap telah dimenangkan oleh bapak Jefri Yaran.

“Sebagai penutup atas pernyataannya, Garlos Falirat, didamping kliennya, Yeni Rangkoratat, sebagai warga negara Indonesia, sangat kecewah dengan putusan MA, Nomor. 1003, tersebut.” ujarnya, Sambung dia, putusan MA, dianggapnya, tidak memberikan kebenaran, keadilan, serta kepastian hukum bagi kami, dengan demikian, kami, mengajukan perlawanan, (derden verzet).” tutupnya

Reporter. (MTT-P1)

Editor.    . Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

9 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

14 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

4 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

5 days ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 days ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

5 days ago