Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (4/2/2024), MK menolak gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon terkait perselisihan hasil pemilihan. Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Ricky Jauwerissa – Juliana Chatarina Ratuanak sebagai pemenang tetap sah dan mengikat.
Perkara sengketa Pilkada Tanimbar yang diajukan ke MK terdiri dari dua gugatan, yaitu: Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, serta Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin.
Kedua pemohon menggugat hasil pemilihan dengan dalil adanya dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil suara. Namun, setelah melakukan pemeriksaan, MK dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, serta menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Suhartono.
Selanjutnya, dalam pokok perkara, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan MK tersebut merupakan hasil permusyawaratan sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahyudi Djafar dan Guntur Hamzah.
Dengan demikian, putusan KPU terkait hasil Pilkada Tanimbar tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan pada 5 Desember 2024, yang menetapkan kemenangan pasangan Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak sebagai pemimpin daerah terpilih. Pasangan nomor urut 3 Ricky Jauwerissa – Juliana Chatarina Ratuanak memperoleh 19.643 suara dari total 62.252 suara sah, atau 32% dari total suara pemilih. Total suara pasangan dengan jargon JUARA ini mengungguli para rival mereka.
Dengan berakhirnya proses sengketa di MK, pasangan Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak dijadwalkan akan segera menjalani tahapan persiapan pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030 sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik politik yang terjadi, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersatu dalam mendukung pembangunan daerah di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru.
(TT : 01)
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…
Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…
Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…