Musyawarah Perubahan ABDes Desa Sifnana Dinilai Jauh Dari Ketentuan Ketua BPD Marah Besar & Menolak

August 16, 2023
IMG-20230816-WA0159

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id –
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Longginus Batmomolin yang biasa dipanggil NUS dan jajarannya marah besar dan menolak rapat Musyawarah Perubahan APBDes Tahun anggaran 2023, yang telah digagas oleh Kepala Desa Sifnana, yang digelar di Ruang Rapat BPD Desa Sifnana 15/08/2023.

Menurut Ketua BPD, Nus Batmomolin telah menilai bahwa musyawarah tersebut karena tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku dan dianggap jebakan, akhirnya dirinya bersama jajarannya secara tegas menolak berlangsungnya musyawarah, sebab sepertinya di jebak juga merupakan permainan pemdes karena musyawarah tersebut tidak sesuai mekanisme atau ketentuan yang berlaku. Terang Nus.

Turut hadir dalam rapat Musyawara Perubahan APBDes Tahun anggaran 2023, diantaranya Kepala Desa Sifnana Stanislaus Sesermudi, PLH Sekdes Sifnana Ladislaus Londar bersama Staf,
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifnana Longginus Batmomolin, Wakil Ketua BPD Yopi Fenanlampir, Pendaping Desa, para Ketua RT/RW dan sejumlah toko masyarakat.

Sementara kegiatan rapat berlangsung Pendamping Desa Sifnana yang baru, sempat membacakan Rancangan Perubahan APBDes tahun Anggaran 2023 belum berakhir. salah satu Anggota BPD Sifnana Liberatus Aruibulur memberikan masukan serta mempertanyakan Kepala Desa Sifnana Stanislaus Sesermudi bahwa, ” belum ada laporan kades terkait progres kerja di bulan ke tiga ini, ko sudah bisa masuk pada Fase rancang perubahan APBDes 2023. Ini apa kata Libe.

Sambung dia berupa Kritik yang dibangun Libe bahwa, Pemerintah Desa Sifnana mengapa sampe harus tergesa-gesa dengan agenda ini?, sebab kalau kita mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, langkah yang diambil pemerintah desa kata Libe, sudah loncat jendela artinya tidak sesuai lagi dengan tahapan terstruktur dan sistematis, tandasnya.

Hal tersebut, langsung ditanggapi oleh plh sekdes Desa Sifnana Ladislaus Londar, yang menjelaskan bahwa dalam rapat sebelumnya antara pemerintah desa dan BPD, dirinya sudah pernah menjelaskan terkait laporan kegiatan penyelenggara Pemerintah Tahun 2022 kemarin, PLH Sekdes membenarkan bahwa Pemdes mengalami keterlambatan, namun hal itu lalu jangan memperlambat proses musyawarah terkait dengan perubahan APBDes tahun anggaran 2023 ini, karena keterlambatan inilah tentu saja akan merugikan masyarakat desa, tutur plh Sekdes Sifnana, Sesudah itu,

Ketua BPD Desa Sifnana Longginus Batmomolin, kembali mempertanyakan beberapa hal penting kepada Kepala Desa Sifnana terkait dengan Gaji BPD dan Insentif RT/RW yang sudah delapan bulan ini belum juga terbayar, sementara pihak kepala desa dan stafnya sudah menerima Gaji, waw luar bisa ada apa dibalik itu? Sementara ADD Tahap pertama 20 % sudah di cairkan. Tanya ketua BPD.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan APBDes 2023 mengapa, atau apa penyebabnya sehingga sampai sekarang ini belum ada ditangan kami sebagai lembaga resmi (BPD) di desa ini, untuk melakukan pengawasan terkait progres kerja pemdes, ko Tiba-tiba sudah masuk lagi dalam Fase APBDesa Perubahan ada apa sebenarnya dan cara yang dilakukan pemdes Sifnana benar-benar sungguh sangat lucu dan manajemennya amburadul.

Akhirnya Ketua BPD Longginus, sudahi rapat serta menegaskan agar Kepala Desa Stanislaus Sesermudi segera menyiapkan Laporan Kepala Desa terkait dengan progres kegiatan dan di serahkan kepada BPD dalam kurun waktu 3-10 hari kedepan, untuk kami pelajari, barulah musyawarah APBDes perubahan tahun anggaran 2023 dapat ditindak lanjuti. Tutupnya

Reporter : MTT.04

Editot : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?