Nam Yeong, Pemilik Usaha Pembekuan Ikan Di Pasar Omele Sifnana, Tidak Memiliki Pasport dan Visa saat ini

June 14, 2023
IMG-20230614-WA0221

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Warga Negara Asing yang tinggal di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mr. Lee Nam Yeong yang biasa dipanggil Mr. Lee adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan), hingga saat ini tidak memiliki Pasport dan Visa. Ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini, bertempat di pasar omele Rabu, 13/6/2023.

Menurut sumber, Warga negara Asing tersebut, yang biasa dipanggil Mr. Lee (WNA Korea Selatan), sudah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA tersebut sudah lama tinggal dan memiliki usaha pembekuan ikan di Pasar Omele Desa Sifnana Kecamatan. Tanimbar Selatan.

“Istri dari Mr. Lee biasa dipanggil Ibu Hana berasal dari Sulawesi Utara (Sulut), mereka hingga saat ini belum memiliki keturunan.”

Pihak Imigrasi yang berada di Saumlaki sudah menanyakan Pasport kepada Mr. Lee dan jawaban dari Mr. Lee bahwa tidak memiliki Pasport dan Visa saat ini, tuturnya. Selain itu, adanya pengakuan dari istrinya Mr. Lee bahwa, hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Namun, Kartu Izin Tinggal Tetapnya (KITAP) sesuai penjelasan isterinya Hana, saat ini sedang proses di perpanjang melalui kantor Imigrasi Bali menurut pengakuan istrinya, dari bulan februari 2023 sampai sekarang bulan juni 2023, dan fisik belum ada ditangan, hal ini, tentu dapat diduga bahwa yang bersangkutan tidak pernah atau tidak punya niat baik untuk mengurus surat-suratnya di Imigrasi Bali, tuturnya.

Pihak Pos Imigrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, kemudian menghubungi pihak Imigrasi Kota Tual,  dari hasil koordinasi antara Imigrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Imigrasi Kota Tual, dari hasil koordinasi tersebut, dari pihak Imigrasi Kota Tual akan mendatangi Mr. Lee secara langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap status Mr. Lee di Kota Saumlaki, namun hingga saat ini, hasil koordinasi tersebut belum juga ada tindak lanjutnya dari pihak imigrasi Tual, terang dia.

Keberadaan WNA Mr. Lee Nam Yeong perlu mendapat perhatian serius dari pihak Imigrasi, terkait izin tinggal yang bersangkutan. Karena sudah lama tinggal di Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku yaitu sejak tahun 2018 hingga saat ini. Hal ini, perlu menjadi perhatian terkait dengan ketertiban administrasi terhadap WNA yang tinggal di wilayah Indonesia dapat terselenggara dengan tertib.” tutupnya.

Reporter : ( MTT.03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?