Categories: Daerah

Negara RI Berdasarkan Atas Hukum, Terkait Pembagian Kewenangan

Saumlaki, mediatifatamimbar.id-

Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris. S.Pi, M.Si, menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum, jadi ada undang-undang yang sudah mengatur tentang pembagian kewenangan. Kata Haris, saat di temui wartawan usai rapat yang bertempat di ruang rapat Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis 12/5/2022.

Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut diantaranya; yang mewakili Bupati KepTan, Asisesten III, Kepala Dinas Perikanan Provinsi, Kadis Perikanan Kepulauan Tanimbar, Kasdim, Pasi Intel Lanal, Dan Pol Air, Dinas Perikanan Cabang Saumlaki dan para pengurus nelayan Andon

Menurut Haris, Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 27 disebutkan bahwa “kewenangan Pemerintah Provinsi dilaut, mulai dari garis pantai pada saat pasang tertinggi sampai dengan 12 mil laut kearah perairan kepulauan dan atau laut lepas.”

Sambung dia, negara mengakui masyarakat hukum adat, hal ini juga diatur dalam peraturan Mendagri yang mengatur tentang komunitas masyarakat hukum adat, didalamnya memiliki 4 kriteria antara lain; pertama, harus memiliki asal usul yang jelas. Kedua, harus punya wilayah atau petuanan. Ketiga, memiliki pranata adat. Keempat, harus punya hukum, sangsi yang berlaku. 4 kriteria tersebut, benar dimiliki oleh masyarakat hukum adat, baru dapat disebut masyarakat hukum adat, dan jika salah satu diantara 4 kriteria tersebut tidak terpenuhi maka itu tidak bisa disebut masyarakat hukum adat, Jelas Haris.

Disetiap Kabupaten/kota, menurut Haris, harus dibentuk tim verifikasi, ketuanya adalah Sekda Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kepala Biro Pemerintahan dan anggotanya OPD tekait. Sehingga masyarakat yang merasa diri sebagai masyarakat hukum adat harus mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Masalah petuanan di darat tentu punya hak sesuai dengan masyarakat hukum adat setempat, tetapi yang dilaut, itu berlaku hukum sesuai dengan undang-undang pemerintah Daerah, tentu akan diberikan wilayah kelola kepada masyarakat hukum adat di laut. Apabilah sudah memenuhi Surat Keputusan Kepala Daerah, pungkasnya.

Petuanan dilaut, diatur dalam tata ruang laut yang disebut “Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil. ” Didalam RZPW3K diberikan wilayah kelola sampai dengan 2 mil laut dari garis pantai untuk masyarakat hukum adat yang sudah benar- benar memiliki SK Bupati, di sebelah selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentu belum termasuk rencana zonasi wilayah pesir dan pulau-pulau Kecil ungkapnya

Tambah dia, jika aturan negeri yang telah diferivikasi dan kemudian dinilai oleh bagian hukum jika tidak bertentangan dengan aturan pemerintah, tentu harus diakui. Tetapi aturan negeri yang sesungguhnya bertentangan dengan aturan pemerintah, tentu harus dievaluasi. Tutupnya

Penulis MTT.03

Editor Jefry J

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

8 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

21 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago