Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menangkap seorang lurah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK berusia 16 tahun yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor kelurahan.
Menurut keterangan penyidik, korban yang berparas cantik ini baru beberapa hari menjalani PKL ketika pelaku mulai melancarkan aksinya. Dengan bujuk rayu dan iming-iming uang, pelaku memboyong korban ke sebuah penginapan untuk melakukan perbuatan asusila. Tidak hanya di penginapan, pelaku juga kembali melakukan tindakan serupa di ruang kerjanya.
Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku memberi sejumlah uang kepada korban dengan maksud untuk kejadian itu tidak diinformasikan kepada keluarga korban dan masyarakat luas.
Sepandai-pandainya praktek kotor ini digenggam, namun akhirnya muncul juga ke permukaan. Peristiwa ini diketahui oleh pacar sang korban dan kemudian diketahui oleh keluarga korban.
“Sebelum persoalan ini dilaporkan, pelaku sempat dihajar oleh keluarga korban hingga babak belur dan sempat di rawat di rumah sakit,” kata penyidik.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, menyatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Sang Lurah ini ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres untuk proses lanjut.
“Pada Sabtu 21 Desember 2024, kita telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada Lurah tersebut yang sebelumnya telah melalui tahapan penetapan tersangka,” kata Kapolres di Saumlaki, Ahad.
Kapolres mengaku kesal dan mengecam perbuatan pelaku. Menurutnya, pelaku hendaknya bertindak untuk membimbing siswa yang PKL di kantor tersebut, untuk mendapatkan pengalaman bekerja dan bukan untuk mendapat perlakuan tak wajar.
Kapolres juga menegaskan bahwa meskipun tindakan pelaku merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, namun karena pihak keluarga korban juga telah melakukan tindakan kekerasan paska kejadian, maka pihaknya juga tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku tindakan kekerasan yang dialami oleh sang lurah.
“Negara kita adalah negara hukum sehingga setiap orang tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menambahkan, perkara persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku saat ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, sementara untuk tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan.
“Kami akan berusaha untuk professional dalam penegakan hukum dan tentunya yang bersalah haruslah siap dengan segala konsekuensi hukum yang akan dihadapi, seperti halnya pihak keluarga anak korban yang juga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah” katanya.
Proses hukum terhadap sang Lurah masih berlanjut, olehnya itu, Kasat mengimbau jika ada korban-korban yang lain, bisa mendatangi Polres setempat dan tidak malu memberi keterangan.
Sang Lurah terancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 penjara dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Handry menyebutkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di Tanimbar semakin tinggi, dimana para pelaku bervariasi seperti orang tua, guru hingga pejabat. Tingginya kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harusnya menjadi perhatian semua pihak agar kedepan, tidak akan bertambah.
Kasat Reskrim juga meminta adanya peran pemerintah desa dan pemuka agama untuk terus mendukung perlindungan anak serta menjaga anak-anak kita dari para pelaku kejahatan yang ada di sekitar.
(TT : Redaksi)