Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id– Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng dengan perilaku seorang oknum anggota berpangkat Brigadir polisi dua (Bripda) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, pekan kemarin.
Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban S yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya, membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya hingga dia pun turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya.
Kepada media ini orang tua korban menuturkan, peristiwa ini terjadi di hari Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 10:45 WIT. BJL yang bertugas di satuan Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar ini mengirim pesan WhatsApp kepada korban dan memanggil korban ke kontrakannya yang berada di seputaran pasar Omele, Sifnane, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Maluku. BJL meminta korban untuk datang menemui SE. Diketahui, SE adalah pacar korban.
Saat di kamar milik BJL, SE menyetubuhi korban. Perbuatan SE ini diketahui oleh BJL. Karenanya, BJL pun beraksi lagi dengan tipu dayanya saat korban sudah disuguhi miras dan sedang mabuk.
“Saat itu, BJL menyuruh SE pergi membeli miras lagi dan menyuruh SE mengunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya untuk dinikahi,” kata sumber.
Saat SE pergi, BJL membaringkan badannya di samping korban dan memeluknya, mencium bibirnya, menindih korban dan meremas-remas payudara korban. BJL sempat berupaya membuka baju korban untuk melancarkan aksi bejatnya, namun korban yang tak berdaya itu merintih dan mendorong tubuh BJL sehingga terlepas dari pelukannya.
Tak hanya itu, saat korban muntah dan tak sadarkan diri, BJL melepaskan pakaian korban dan membersihkan tubuhnya disaat SE sedang pergi membeli miras.
“Korban mengaku takut dengan ancaman BJL saat meminta pulang ke rumahnya. BJL mengancam korban bahwa kalau korban kembali kerumahnya maka dia akan ikut dan menyeret korban kembali ke kamar kontrakanya” tutur sumber.
Keluarga korban juga geram karena sebagai aparat yang semestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, BJL membiarkan korban disetubuhi SE berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 9:00 WIT barulah korban disuruh pulang ke rumahnya.
“Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamar kostnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengonsumsinya, membiarkan SE menyetubuhi korban, hingga dia juga melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya,”kesal sumber.
Sumber menyebutkan, perbuatan yang tak terpuji BJL dan SE telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar dan meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum para pelaku karena korban yang masih di bawah umur ini memiliki cita-cita untuk menggapai masa depan, serta memiliki hak untuk hidup dan berkembang sehingga harus dilindungi seperti layaknya anak-anak yang lain.
“Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,”pintanya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
“Pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana” ujar Handri di ruang kerjanya, Rabu.
Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : (MTT- SL)
Editor. : Redaksi