Categories: Bangun TanimbarDaerah

PDAM Tanimbar Segel dan Putus Permanen Pelanggan Penunggak Rekening

Saumlaki, mediatifatanimbar.id Perusa-haan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, saat ini sedang melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran. 

Plt. Direktur Utama PDAM Kepulauan Tanimbar, Ridho Tayl, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan berupa penyegelan hingga pemutusan sambungan air secara permanen kepada pelanggan yang belum melunasi tunggakan. Penertiban ini berlaku bagi seluruh pelanggan tanpa terkecuali.

“Yang menjadi perhatian kami adalah rumah dinas pejabat, rumah pribadi pejabat, rumah semua ASN, kantor Pemerintah Daerah, juga instansi vertikal lainnya serta masyarakat umum yang berlangganan PDAM. Ketika dianalisis dan masih menunggak pembayaran, maka tetap akan kena sanksi pemutusan,” beber Ridho, Senin (28/4/2025).

 

Ridho menjelaskan, jumlah piutang pelanggan telah dirinci berdasarkan data billing system PDAM, mencakup umur piutang tahunan dan bulanan yang harus menjadi perhatian serius. 

Menurutnya, ketika nilai tunggakan sudah mencapai miliaran rupiah dan memenuhi syarat administratif, maka penyegelan atau pemutusan permanen langsung dilakukan, apabila pelanggan tidak bersedia membayar tunggakan tersebut.

Selain itu, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Saumlaki. 

PDAM berencana menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan kejaksaan untuk membantu penyelesaian tunggakan dari pelanggan yang tidak melakukan pembayaran.

Lebih lanjut, Ridho menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penagihan dan memperkecil jumlah piutang pelanggan. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif membayar rekening air tepat waktu melalui aplikasi PDAM Info atau langsung melalui Bank BRI, guna menghindari risiko pembayaran kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap pelanggan lebih sadar untuk membayar tagihan tepat waktu. Jangan melakukan pembayaran melalui oknum petugas PDAM, sebab hal itu di luar tanggung jawab perusahaan,” tutup Ridho.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

11 hours ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

20 hours ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

2 days ago

Harapan Bupati Tanimbar Kepada Penerima Bantuan Sosial

Saumlaki, mediatifatatanimbar.id - Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa hadir dalam kegiatan pembagian bantuan sosial yang…

2 days ago

Hari ke-3 Pencairan Bansos, 1.795 Keluarga di Tanimbar Terbantu

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),…

3 days ago

Tajuk Redaksi – PPPK dan SK Honorer ‘Pesanan’: Saatnya Dibersihkan dengan Nurani dan Hukum

Polemik seputar dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

3 days ago