Pedagang Pasar Larat Dipungut Rp10 Ribu per Hari, Resmi atau Liar?

Larat-Tanimbar Utara, mediatifa-tanimbar.id – Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengeluhkan dugaan beredarnya kuitansi bodong yang digunakan oleh oknum petugas pungut retribusi. 

Kuitansi tersebut dijadikan bukti penagihan terhadap para penjual sayur dan pedagang lainnya, meski dinilai tidak sah secara administrasi.

Pantauan langsung media ini pada Jumat, 2 Mei 2025, menemukan bahwa sejumlah kuitansi tidak mencantumkan hari, tanggal, maupun tahun penagihan. Bahkan lebih fatal, tidak ada cap atau stempel dari dinas atau instansi resmi pemerintah pada kuitansi tersebut, yang memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak sah alias bodong.

“Kami tidak tahu asal-usul kuitansi itu, tapi karena disodorkan oleh petugas, kami terpaksa membayar. Yang penting kami bisa jualan dengan tenang,” ujar salah seorang pedagang sayur yang minta dirahasiakan identitasnya.

Menurut pengakuan pedagang, tarif pungutan yang dibebankan bervariasi tergantung tempat berjualan. Untuk lapak resmi yang disediakan pemerintah, pedagang diminta menyetor Rp3.000 per hari dengan kuitansi berwarna biru muda. Namun, yang menjadi keluhan utama adalah penarikan tambahan sebesar Rp2.000 untuk lapak tambahan yang dibangun secara mandiri oleh pedagang. Kuitansi untuk pungutan ini berwarna kuning muda.

“Total yang kami bayar ke petugas bisa mencapai Rp10.000 per hari. Kami tidak keberatan jika itu resmi, tapi kalau pakai kuitansi seperti itu, kami ragu uangnya benar-benar masuk ke kas daerah,” ungkap pedagang lainnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar melalui dinas teknis yang berwenang segera menertibkan praktik ini, karena selain merugikan pedagang kecil, tindakan tersebut juga dapat mencoreng citra pelayanan publik dan menghambat upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Tanimbar Utara maupun Dinas terkait mengenai dugaan penggunaan kuitansi tidak sah di Pasar Larat.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

4 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

17 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago