Pelaku Pencabulan terhadap Anak Kandung berhasil diamankan Polres Kepulauan Tanimbar

February 13, 2023
IMG-20230213-WA0084

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id– Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak dibawah Umur yang diduga dilakukan oleh inisial EN Warga Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (13/02/23).

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K melalui KBO Sat Reskrim Ipda Hendri Silalahi S.Trk mengatakan bahwa setelah menerima Laporan dari Polsek Wermaktian, Kapolres memerintahkan Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menangani kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut setelah dilaporkan dan diamankan oleh Pihak Polsek Wermaktian pada hari Senin (06/02).

Kasus tersebut telah diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan koordinasi dengan Polsek Wermaktian dan atas Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar guna mengantisipasi adanya aksi dari Masyarakat di Kecamatan Wermaktian atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Korban yang merupakan Anak Kandungnya sendiri.

“hal itu merupakan salah satu langkah cepat Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh Masyarakat, maupun dapat menyebabkan kerumunan masa hingga mengakibatkan masalah semakin luas dan besar” Kata KBO Sat Reskrim.

Dari data yang diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku, Tanggal 06 Februari 2023, terlapor yang berinisial EN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari minggu (05/02/23) sekitar Pukul 20.00 Wit terhadap diri Korban JN yang merupakan anak Kandungnya sendiri.

Berdasarkan laporan, Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor hingga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada hari Jumat (10/02) kemarin, dan dari hasil gelar perkara Kasus tersebut telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat (10/02), kemudian dilakukan Penahanan pada hari Sabtu (11/02) dan saat ini Tersangka telah menjadi Tahanan Polres” Ungkap KBO Sat Reskrim.

Sumber : (Humas Polres Tanimbar)

Editor    : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?