Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029, Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Tekankan 3 Fungsi Utama Parlemen Demi Rakyat

November 5, 2024
IMG-20241105-WA0070

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-

Sambutan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH., MH pada acara pelantikan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar tahun 2024-2029 memberikan penekanan agar anggota DPRD penting memahami dan menjalankan tiga fungsi utama sebagai wakil rakyat, bertempat di gedung Natar Kaumpu, Saumlaki, Maluku, Senin, 11/5/2024.

Menurut Alwiyah, fungsi utama wakil rakyat bukan hanya bersifat administratif tetapi memiliki dampak langsung pada kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.

Fungsi pertama, pembentukan peraturan daerah (Perda) memiliki tujuan untuk melahirkan kebijakan yang mencerminkan aspirasi rakyat. 

“Penyusunan Perda bukan hanya sekadar prosedur, tetapi harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan membuka peluang kesejahteraan. Perda yang diinisiasi oleh DPRD harus mengutamakan pelayanan publik, membuka lapangan kerja, serta mendukung iklim investasi yang positif.” Ujarnya.

 

Kedua, fungsi anggaran. Menurut Alwiyah, tanggung jawab pada aspek penganggaran mencakup semua aspek, mulai dari alokasi untuk program kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanimbar. Harapannya agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan melainkan diarahkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

“Sebagai perpanjangan tangan masyarakat, saya berharap setiap tahapan perencanaan anggaran dapat mencerminkan kebutuhan rakyat. Pengalokasian dana harus berfokus pada program yang benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat.” Tegasnya.

 

Ketiga, fungsi pengawasan. DPRD harus menjadi pengawal yang efektif bagi kebijakan pemerintah daerah. 

 

“Fungsi pengawasan mencakup pemantauan secara rutin terhadap program-program pemerintah serta evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah. Pengawasan harus dijalankan secara proporsional dan tepat waktu, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.” Terangnya.

 

Masih terkait fungsi pengawasan, dirinya menjelaskam bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, DPRD memiliki hak-hak khusus seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut merupakan mekanisme penting dalam memastikan transparansi pemerintahan serta menciptakan sistem checks and balances yang sehat.

 

Diakhir sambutannya, Alwiyah berharap agar ke-25 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029 yang dilantik dapat menjalankan tiga fungsi utama ini dengan baik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan dan pro rakyat.

(TT – 06)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?