Pelayanan Terpadu Sidang Anulasi Perkawinan Katolik di Saumlaki, Bukti Sinergi Gereja dan Pemerintah

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Sinergi antara Gereja Katolik Keuskupan Amboina dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan pelayanan terpadu sidang anulasi perkawinan Katolik yang digelar di Natar Kaumpu, Saumlaki, Senin (9/6/2025). 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, para pejabat daerah, serta Hakim Gereja Keuskupan Amboina, RD Paul Kalkoy.

Dalam sambutannya, Vicaris Episcopal Kevikepan Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, RD Ponsio Ongirwalu, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk membantu umat Katolik yang menghadapi permasalahan dalam kehidupan perkawinan mereka. 

“Sidang anulasi ini bukan sekedar proses hukum, tetapi juga proses penyembuhan dan pemulihan spiritual,” tegasnya.

Anulasi perkawinan, atau deklarasi nulitas, adalah proses resmi dalam Gereja Katolik untuk menentukan apakah suatu perkawinan sah menurut hukum kanonik. 

Meskipun perkawinan Katolik dipandang sebagai sakramen yang tak terpisahkan, dalam kondisi tertentu seperti kurangnya kematangan emosional dan intelektual, adanya tekanan atau paksaan, penolakan terhadap anak, serta ketidaksetiaan atau kurangnya komitmen seumur hidup, perkawinan bisa dinyatakan tidak sah oleh tribunal gerejawi.

Suasana Sidang Anulasi Perkawinan Katolik di Tanimbar gedung Natar Kaumpu – Saumlaki, Senin (9/6/2025)

RD Ponsio menjelaskan bahwa pelayanan terpadu ini tidak hanya memberi solusi hukum bagi pasangan, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan keluarga dan masyarakat. 

Ia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah atas dukungan dan kerjasama yang erat dalam menyukseskan kegiatan ini.

“Atas nama Uskup Diosesan Amboina, Mgr Seno Ngutra, saya dengan sukacita menyambut baik kerjasama ini. Ini adalah contoh konkret bagaimana gereja dan pemerintah dapat bersinergi dalam melayani umat dengan kasih dan integritas,” ujarnya.

Pelayanan sidang anulasi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pasangan-pasangan yang mengalami kesulitan dalam kehidupan rumah tangga untuk menemukan pemulihan rohani serta arah hidup baru yang sesuai dengan ajaran iman Katolik.

(TT-01)

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

2 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

11 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

11 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

15 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago