Pembayaran Utang Pihak Ketiga Sudah Sesuai Aturan, Masyarakat Diminta Hormati Keputusan Hukum

October 14, 2022
IMG-20221014-WA0090

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Dalam rangka menjawab polemik sosial yang terjadi di daerah ini, terkait dengan keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membayar utang pihak ketiga berdasarkan putusan PN Saumlaki, 39/Pdt.G/2017/PN Sml tanggal 27 Juli 2016, Jo Putusan Pengadilan Tinggi No.41/PRT/2016/PT AMB. Tanggal 9 Januari 2017.Jo. Putusan Kasasi No.1801 K/217. Tanggal 12 September 2017 terkait utang pihak ketiga yang terkesan menjadi bola liar yang digunakan oleh segelintir orang atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi ketidaknyamanan di daerah ini, akhirnya ditepis oleh Pius Batmomolin SH selaku praktisi hukum, Jumat (14/10/2022).

Dalam pandangan hukumnya terhadap masalah tersebut, Batmomolin meluruskan berbagai pikiran miring terkait utang pihak ketiga yang merupakan warisan (pasiva) bahkan menanggapi berbagai kontruksi pikiran miring yang beredar luas di masyarakat seolah olah menyalahkan Pemerintah dan pihak pengadilan telah menyidangkan dan memutuskan perkara tersebut. Sambung dia Sebagai praktisi hukum (advokat) muda, merasa miris dengan masalah tersebut. Menurutnya, penolakan upaya untuk menghalangi kewajiban pemda untuk menyelesaikan utang pihak ketiga yang merupakan beban daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dipandang sebagai kekeliruan yang terkesan ditunggangi kepentingan politik yang tidak bertanggung jawab menurut hukum, bahkan masyarakat Tanimbar perlu mengetahui hal ini, karena berbicara tentang putusan PN Saumlaki, baik pertimbangan hukum maupun amar putusannya sudah terang dan jelas berdasarkan fakta persidangan, ungkap Pius.

Kata Praktisi Hukum (Advokad) muda tersebut bahwa, masyarakat perlu mengetahui bahwa dasar gugatan dalam perkara tersebut tidak berdasarkan pada Peraturan Presiden tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah, namun didasari pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, bahkan perbedaan atas kedua aturan tersebut sangat jelas, yaitu untuk pekerjaan pihak ketiga yang dananya sudah tersedia dalam DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, ungkapnya.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.02/2017 tentang petunjuk penyusunan dan penelahan rencana kerja serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran, pengertian DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun PA/KPA, berpedoman pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sementara untuk pekerjaan yang tidak terdapat ketersediaan dana dalam DIPA, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
Kesimpulannya, utang pihak ketiga ini lahir karena pekerjaan yang belum terdapat pada dana DIPA.

” Hal ini saya tegaskan, agar dipahami oleh masyarakat agar tidak salah dalam menerima informasi miring yang beredar dan membodohi masyarakat di daerah berjuluk Duan Lolat ini, bahkan utang pihak ketiga tidak perlu dibayar karena cacat, tidak punya tender, ini sangat keliru, bahkan hal ini selalu menjadi dasar giringan opini miring tersebut, sesalnya.
Dalam pasal 7 butir a Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 menyatakan bahwa Kepala Daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama dengan pihak ketiga mengenai obyek tertentu, yang mana pekerjaan pihak ketiga sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati oleh masyarakat dan pemda di daerah ini, namun pihak ketiga belum dibayarkan, maka pihak ketiga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan tata cara yang dikehendaki oleh hukum melalui persidangan telah di tempuh dan pembuktiannya sudah memenuhi standar pembuktian minimum.” Jelas dia.

” Untuk itu, saya menghimbau kepada semua pihak mari mendukung proses yang ada, tidak lagi menciptakan polemik soal utang pihak ketiga, karena semua proses hukum sudah benar, dimana pengadilan tidak boleh memutuskan perkara melebihi dari pada apa yang dituntut (ultra petita). Selain itu, semua upaya hukum biasa baik itu banding dan kasasi bahkan sampai pada Pengadilan Negeri Saumlaki  telah mengeluarkan ” Aanmaning” kepada tergugat untuk segera melakukam kewajibannya. Untuk itu, putusan tersebut sudah dinyatakan sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde, tandasnya.

Reporter. (Amas)

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?