Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Asisten Bidang Pembangunan Setda Kepulauan Tanimbar selaku Pelaksana Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Buce Kelwulan menyatakan bahwa Pemda tetap konsisten, untuk memberhentikan sementara terhadap Tenaga Kontrak Daerah Kepulauan Tanimbar berdasarkan regulasi yang diterapkan oleh pemkab. Kepulauan Tanimbar. Ungkap Kelwulan kepada wartawan media ini saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, 03/01/2023.
Menurut Kelwulan, Surat Pemberitahuan kepada para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar Nomor: 810/178/2022 tentang pengangkatan Non PNS di daerah ini, masa kerja berakhir terhitung mulai tanggal 31 Desember 2022. Mengapa hal ini harus dilakukan?, karena berdasarkan kontrak kerja Non PNS itu, berlaku sejak tanggal 01 Januari 2022 sampai dan dengan 31 Desember 2022, sehingga kita tetap konsisten dengan regulasi maka untuk sementara memberhentikan (dirumahkan) untuk menantikan keputusan selanjutnya terkait dengan penerimaan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di tahun 2023. beber Kelwulan.
Sambungnya, memang jika kita ikuti sesuai ketentuan Kemenpan itu, seharusnya di bulan November 2023 baru semua Honor di berhentikan, namun karena sesuai aturan pada Pemkab. Kepulauan Tanimbar maka, tepat tanggal 31 Desember 2022 masa kontrak kerja selama setahun telah berakhir, Dengan dasar itulah Pemerintah Daerah wajib memberhentikan sementara terhadap para non ASN tersebut sambil menunggu kepastian kemudian, ujarnya.
Hal ini, patut dilaksanakan mengingat di tahun ini ada sejumlah tenaga honor yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bagi peserta yang lolos dan kemudian dipastikan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku secara normal, barulah pemerintah daerah ini, mengambil langkah selanjutnya untuk tenaga kontrak daerah. Jika hal tersebut dipastikan maka, harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD di lingkup pemkab. Kepulauan Tanimbar, terang Kelwulan.
“Kata Kelwulan, saya sementara mewakili Pemerintah Daerah meminta petunjuk arahan maka, surat tersebut wajib dikeluarkan berdasarkan arahan adalah untuk sementara pemberhentian terhadap tenaga Non ASN di daerah ini, ujarnya. Sambungnya, dari pihak Pemerintah Dareah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak berniat buruk terhadap daerah ini teristimewa terhadap tenaga kontrak daerah, Karena dalam Surat itu, Pemerintah Daerah tidak mencantumkan terkait pemberhentian TKD selama-lamanya,” tandas Kelwulan. Tambahnya, seperti sespri, pengemudi dan lainnya tentu tidak termasuk P3K, hanya saja karena masa kontrak berakhir tentu saja harus ikut mekanisme, bebernya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, dirinya berharap kepada para tenaga kontrak daerah lebih khusus kepada sejumlah tenaga yang sudah lolos P3K agar mempersiapkan diri semaksimal mungkin sehingga, pada saatnya dapat terpanggil menjadi Pegawai P3K. Sementara yang lainnya tentu akan ditinjau kembali sesuai kebutuhan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan kemudian akan di informasikan.” tutupnya.
Reporter MTT 03
Edotor Redaksi.