Arui Bab, mediatifatanimbar.id – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak luput dari problem.
Beberapa hari terakhir, muncul berbagai pengaduan warga terkait penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang baru berjalan beberapa hari setelah giat penyerahan simbolis yang dilaksanakan di kantor PT Pos Saumlaki pada Jumat 4 Juli 2025 lalu.
Di desa Arui Bab Kecamatan Wertamrian, hasil investigasi wartawan media ini, Selasa (8/7/2025) menemukan sejumlah kejanggalan terhadap data penerima bansos PKH, dimana terhadap data penerima yang dianggap tidak layak mendapat bansos.
Dari data 184 penerima bansos PKH Desa Arui Bab, terdapat nama-nama penerima yang berstatus sebagai Pemerintah Desa dan Pensiunan.
“Kepala Seksi Pemerintahan, istri Kaur Perencanaan dan keluarga pensiunan terima bansos tahun 2025. Ini kan tidak benar,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan.
Masyarakat menuntut adanya penjelasan dari pihak pemerintah dan pihak pelaksana/pendamping bansos.
Sekretaris Desa (Sekdes) Arui Bab yang juga bertugas sebagai Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memberikan penjelasan terkait adanya kejanggalan data penerima bansos tersebut.
“Temuan kejanggalan ini sesungguhnya bukan unsur kesengajaan atau manipulasi,” katanya.
Terkait nama-nama dari unsur pemdes, dirinya menjelaskan ada yang telah terdaftar sebelum menjadi pemdes.
“Yang berstatus sebagai Kasi Kesejahteraan, sudah menerima bansos sejak tahun 2020 di desa Amdasa melalui BST (Bantuan Sosial Tunai). Saat itu ada beberapa Pegawai Negeri dan Pensiunan yang turut menerima bantuan,” katanya.
Pendamping PKH desa Arui Bab, Rosa Fenanlampir, saat dikonfirmasi setelah melakukan pertemuan dengan para penerima bansos di balai besa, dirinya memastikan juga bahwa benar tidak ada manipulasi data penerima bansos.
“Tidak ada manipulasi data. Untuk Kasi Kesejahteraan adalah penerima BPNT murni dan sudah terdata dalam sistem DTKS sebelum menjadi pemdes. Sedangkan untuk Kaur Perencanaan, baru masuk data verifikasi DTSEN 2025. Secara kondisi lapangan sesungguhnya layak terima bansos karena rumah pelupu. Dan awal kami verifikasi DTSEN, belum ada menu untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah keluarga pemdes. Sementara itu, untuk keluarga pensiunan, sudah terdata di tahap 4 tahun 2024. Sudah pernah dilakukan proses ketidaklayakan. Tetapi terkadang terkendala gangguan sistem. Kepada yang bersangkutan juga sudah dijelaskan bahwa akan dikeluarkan dari data penerima bansos,” terang Rosa.
Menutup penyampaiannya, Rosa memastikan akan memverifikasi kembali data penerima bansos dan kepada yang tidak memenuhi syarat, pasti dikeluarkan.
“Proses pengalihan sistem verifikasi bansos dari DTKS ke DTSEN memungkinkan adanya kejanggalan-kejanggalan dari data bayar. Kami pastikan akan melakukan verifikasi kembali bersama operator desa,” cetusnya.
Sementara itu, Sekdes Arui Bab memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kepulauan Tanimbar untuk mengeluarkan yang tidak layak.
“Kami akan berkordinasi dengan Dinas Sosial Kepulauan Tanimbar untuk memberhentikan penerima bantuan sosial yang tidak memenuhi syarat,” tutup Sekdes.
(TT-06)
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…
Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…
Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…
Saumlaki, mediatifatatanimbar.id - Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa hadir dalam kegiatan pembagian bantuan sosial yang…