Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat, SH akan mewujudkan salah satu program perioritasnya adalah melakukan penataan terhadap Birokrasi dan Keuangan Daerah. Ungkap Pj. Bupati kepada media ini, saat ditemui di ruang kerjanya Senin, 18/12/2023.
” Menurut Pj. Bupati, penataan birokrasi dan keuangan daerah menjadi hal yang sangat penting untuk segera di benahi. Hal ini di beberapa kesempatan saya sudah menyampaikan bahwa, Kita Sedang Tidak Baik-Baik saja,”
Untuk itu, penataan Birokrasi termasuk penyehatan Tata Kelola Keuangan Daerah tentu harus fokus mengapa !, karena di penghujung tahun 2023 ini, daerah masih lagi mengalami devisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) cukup tinggi. Hal tersebut tentu sangat mempengaruhi ketersediaan secara fiskal kita untuk menyelesaikan dan atau membayar semua program kegiatan yang sudah terealisir, belum bisa terselesaikan di akhir tahun 2023. Terangnya.
“Kata Pj Bupati Tanimbar, kondisi tersebut terjadi karena Alokasi Belanja lebih besar dari pendapatan daerah.”
” Tambahnya, perencanaan di APBD itu sudah berimbang antara pendapatan dan belanja tetapi kondisi riilnya belanja lebih besar dari ketersediaan anggaran, sementara yang lebih, sudah dialokasikan dalam program kegiatan, saat dilakukan transaksi pembayaran, pada hal uang tidak ada, sehingga di akhir tahun seperti ini secara fiskal tidak cukup untuk membayarnya. terang Pj Bupati Tanimbar P. Rangkoratat.
“Lebih ekstrim lagi menurut Pj Bupati adalah, sebelumnya kita sudah pakai dana yang bersumber dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membayar kegiatan Dana Alokasi Umum (DAK), sehingga di akhir tahun, mau bayar melalui DAK sudah tidak bisa menjadi kontribusi untuk membayarnya lagi.”
Lebih lanjut Kata Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar P. Rangkoratat, program perioritas yang ke empat yakni penyehatan Birokrasi tentu akan dilakukan penyegaran tujuannya untuk memastikan tepat orang yang tempatnya pas sesuai dengan disiplinnya. Tutupnya.
Reporter : (TT – 03)
Editor. : Redaksi