Penetapan Kelulusan SMA-SMK Adalah Hak Otonomi Setiap Satuan Pendidikan

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Dengan ditiadakannya ujian nasional, kelulusan siswa SMA dan SMK kini sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan. Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Kejuruan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Thomas Tumel Mariang, S.Pd, dalam wawancara di ruang kerjanya pada Senin (24/02/2025) pukul 14.31 WIT.

Mariang menjelaskan bahwa hasil kelulusan kelas XII SMA dan SMK tahun pelajaran 2024/2025 ditentukan melalui ujian sekolah, baik dalam bentuk ujian tulis maupun praktik.

Petunjuk teknis pelaksanaan ujian telah disiapkan, dengan beberapa sekolah menggunakan sistem berbasis komputer dan lainnya masih berbasis kertas.

“Satuan pendidikan yang menyelenggarakan ujian berbasis komputer wajib memastikan kesiapan perangkat dan jaringan di daerah masing-masing. Ujian ini akan dilaksanakan pada 10 Maret 2025,” jelasnya.

Selain itu, beberapa sekolah telah memulai ujian praktik sebelum ujian sekolah tulis, sementara yang lain akan melaksanakannya setelah 10 Maret 2025.

Khusus untuk SMK, siswa juga harus mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai jurusan masing-masing, yang tidak berlaku bagi siswa SMA.

Mariang menegaskan bahwa hingga saat ini, persiapan dan pelaksanaan ujian di semua satuan pendidikan berjalan lancar tanpa kendala berarti. 

Ia mengingatkan para kepala sekolah untuk memastikan bahwa semua peserta ujian telah terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Siswa yang tidak terdaftar tidak akan diakui sebagai peserta ujian.

“Bagi siswa yang absen dalam ujian karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, mereka wajib mengikuti ujian susulan. Namun, bagi yang tidak hadir tanpa alasan jelas, mereka akan dinyatakan tidak lulus,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa penentuan kelulusan merupakan tanggung jawab penuh satuan pendidikan. Oleh karena itu, kepala sekolah dan dewan guru diminta menilai siswa secara teliti dan komprehensif. 

Hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diumumkan secara resmi.

(TT-03)

mediatif

Recent Posts

Pemdes dan Keluarga Pensiunan Terima Bansos. Benarkah Hasil Manipulasi Data?

Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…

46 minutes ago

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

15 hours ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

1 day ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

2 days ago

Harapan Bupati Tanimbar Kepada Penerima Bantuan Sosial

Saumlaki, mediatifatatanimbar.id - Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa hadir dalam kegiatan pembagian bantuan sosial yang…

2 days ago

Hari ke-3 Pencairan Bansos, 1.795 Keluarga di Tanimbar Terbantu

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),…

3 days ago