Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id Berdasarkan hasil penetapan 5 (lima) pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati oleh KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, secara resmi pasangan Adolof Bormasa-Hendrikus Serin ditetapkan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar untuk bertarung di Pilkada Bumi Duan Lolat tahun 2024 ini.
Paslon dengan Jargon BARSIH BRO ini dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan lolos tes kesehatan. Di sisi lain, tidak ada masukan atau tanggapan pihak masyarakat terhadap keabsahan persyaratan, visi, misi dan program dari pasangan yang diusung Partai PDI Perjuangan dan Hati Nurani Rakyat (HANURA) ini.
“Hari ini, 5 (lima) balon sudah resmi ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Christian Matrutty. Dirinya menambahkan bahwa penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU setempat, Minggu (22/9/2024).
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar berdasarkan Berita Acara Nomor : BA no 439/PL. 02.3- BA/8103/2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2024. Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : 440 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Kelima Paslon tersebut di antaranya :
1. Pasangan Calon atas nama DR Adolof Bormasa, SH. MH dan Henrikus Serin, SH. yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
2. Pasangan Calon atas nama dr. Julianus Aboyaman Uwuratuw, S.Pb. Subsp. (BDXK) dan Polikarpus Lalamafu, S.Sos, MM yang diusulkan oleh gabungan Partai Politik Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
3. Pasangan Calon atas nama Melkianus Sairdekut. S.Hut dan Dr. Kelvin Keliduan, SH., MH yang diusung oleh gabungan Partai Politik Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (PPN), Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
4. Pasangan Calon atas nama Piterson Rangkoratat, SH dan Hendrikus Jauhari Oratmangun, SE yang diusung oleh Gabungan Partai Politik Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Demokrat.
5. Pasangan Calon atas nama Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Chatarina Ratuanak yang diusung oleh Gabungan Partai Politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Matrutty menjelaskan, ke-5 (lima) Paslon ini sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan sehingga dapat ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada tahun 2024.
(TT – 03)