Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Tenaga yang dipercayakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga sangat lemah dan amburadul mengakibatkan rehabilitasi Gedung Sekolah SMP St. Fransiskus Xaverius Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan, hingga masa kontrak kerja telah berakhir pada bulan November 2022, namun proses kerja sesuai bestek sampai saat ini belum juga rampung 100%, berita ini di turunkan sesuai hasil investigasi media ini Rabu 01/02/2023.
Kondisi kerja rehabilitasi gedung sekolah yang tidak memenuhi target kontrak kerja, mengakibatkan proses belajar mengajar serta kegiatan pengembangan pendidikan lainnya tentu mengalami hambatan kerena terbenturnya dengan keterbatasan ruang belajar.
Menurut pengamatan sesuai hasil investigasi media ini bahwa, dengan kondisi sekolah tersebut maka sangatlah merugikan anak-anak negeri yang sementara mengenyam pendidikan pada sekolah tersebut, selain itu anggarannyapun cukup fantastik, namun mengapa harus terjadi demikian?, “jika berpedoman pada UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang Berdaulat Adil dan Makmur, namun hal tersebut sangat mudah sekali untuk tidak mengindahkannya sesuai dengan tugas fungsi yang dipercayakan.
“Hal ini dapat diduga bahwa tenaga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada bidang sarana dan prasana, tidak mampu menunjukan kebolehan
dan kemmpuan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap rehabilitasi gedung SMP St.Fransiskus Xaverius Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, mengakibatkan proyek tersebut sudah melewati batas kontrak keja, namun hasilnya hingga saat ini belum juga rampung 100 %.”
Demikian maka, diminta perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta para penegak hukum di daerah ini, seperti pihak Kejaksaan, Kepolisian agar lebih jelih melihat kondisi pekerjaan rehabilitasi pada Sekolah tersebut terkait dengan kesempurnaan pekerjaan bangunan tersebut. Mengingat dengan adanya kesempurnaan bangunan sekolah maka dapat menjamin aktifitas berlangsungnya proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tuntutan Undang-undang pendidikan dewasa ini.
Penulis : MTT04
Editor : Redaksi