Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Anggaran Perjalanan Dinas Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten KepTan tidak dapat mengatasi proses Hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar gelar Konferensi pers terkait dengan 2 orang tersangka Penyalahgunaan Keuangan Negara Anggaran Perjalanan Dinas bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada Selasa (19/07/2022)
Dalam konferensi pers tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono. SH.,MH, didampingi Plt Kasie Intel Kejaksaan dan staf Kejaksaan menyatakan bahwa terkait tersangka E.A.O telah datangi Kantor Kejaksaan untuk melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp371.503.200,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah) pada hari ini Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut sudah di terima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang selanjutnya di setorkan ke rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Bank BRI dengan nomor rekening 0643-01-000879-30-0. Tutur Kajari
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menetapkan dua tersangka berdasarkan, Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Nomor: B843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022. Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut merupakan keseluruhan dari total kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jelas Kajari.
Meski sudah di lakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut akan tetapi kedua tersangka harus tetap menjalani proses hukum, tandas Kajari.
Reporter MTT.06
Editor Redaksi