Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pasca konflik yang terjadi yang dilakukan oleh warga desa Lumasebu terkait pengrusakan tanaman milik warga desa Kilmasa Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 17 januari 2023, saat ini ada titik temu dalam proses penyelesaian.
Proses penyelesaian konflik antar kedua desa tersebut berlangsung di Kantor Camat Kormomolin, yang dipimpin langsung Camat kormomolin N. Kafroli, didampingi Kapolsek, Danramil dan Ketua Majelis Jemaat Lumasebu. Dalam proses penyelesaian konflik tersebut Kades Lumasebu menyatakan kerugian yang dialami oleh warga Desa Kilmasa siap dan sanggup pulikan. Pernyataan Kades Lumasebu tersebut dalam mediasi perdamaian yang digelar di Kantor Camat Kormomolin, Kamis 19/1/2023.
Mediasi perdamaian tersebut dihadiri oleh masing masing perwakilan kedua desa diantaranya, Ke dua Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD kedua desa, perangkat ke dua desa, dan tua tua adat ke dua desa serta perwakilan pemuda ke dua desa.
Camat Kormomolin, Nikander Kafroli dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada yang mewakili masyarakat ke dua desa yang menghadiri pertemuan tersebut. pertemuan ini, menurut Camat untuk mencari solusi demi menyelesaikan konflik yang terjadi pada tanggal 17 Januari lalu.
Kata Camat, dalam pertemuan tersebut dirinya mengatakan bahwa secara kebersamaan Kades se- Kecamatan Kormomolin telah menyatakan sikap dan memutuskan bersama pada bulan Agustus 2022, bahwa harus konsisten dalam menjaga kamtibmas di setiap wilayah kerja masing masing, tambahnya, komitmen tersebut lebih dititik beratkan di saat menjelang pembukaan lahan kebun baru, pungkasnya.
“Camat kembali tekanan, agar setiap kepala desa di Kecamatan Kormomolin, harus camkan komitmen bersama ini, agar jika terjadi salah paham atau masalah di wilayah kerjanya masing-masing harus bertanggung jawab dan bisa mengatasi dan selesaikan, mengapa? karna sudah adanya kesepakatan bersama terkait pengamanan untuk menjaga serta menjamin kamtibmas di masing- masing desa.” Tandasnya.
Dalam Rapat tersebut telah memperoleh hasil yang cukup baik, kedua belah pihak saling mengakui perdamaian dengan sejumlah ketentuan atau pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh kedua Kepala Desa disaksikan oleh Camat, dan forkopimcam. Selanjutnya dari pernyataan perdamaian tersebut dapat disepakati bersama bahwa, “semua kerugian pengrusakan tatanaman yang di lakukan oleh masyarakat desa Lumasebu terhadap tatanaman milik masyarakat desa kilmasa, Pemerintah Desa Lumasebu, siap bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan atau memulihkannya dalam waktu dekat.
Selain itu disepakati bersama juga akan di laksanakan juga prosesi adat bersama antar kedua desa yang bertikai.
Turut hadir dalam mediasi perdamaian tersebut diantaranya, Camat bersama jajaran, Kapolsek bersama personil dan TNI, dan Ketua Majelis Jemaat Lumasebu.
Reporter : (GK)
Editor : Redaksi