Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan segera dibuka pada tanggal 5- 7 Mei 2024. Menjadi Pengawas Pilkada 2024 bisa dilakukan setiap warga negara. Berita ini dilansir dari Press Release Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Sabtu 04/05/2022.
Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi pada pendaftaran Panwaslu 2024. Rekrutmen ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia baik di tingkat Kabupaten maupun Kota.
Salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saat ini, Bawaslu Kepulauan Tanimbar membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Melansir dari laman pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dalam rangka Pilkada serentak Tahun 2024. Nomor: 04/OT.00/POKJA/05/2024, berikut disampaikan persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan antara lain :
– Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 21 tahun;
– Setia kepada Pancasila sebagi Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
Selain itu, harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilihan; tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Selanjutnya harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
Bersedia bekerja penuh waktu; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan Pemilihan;
Wajib mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar seperti; Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah; fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotocopy ijasah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijasah asli;
Daftar Riwayat Hidup; surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas; surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, berkas pendaftaran harus juga dilengkapi dengan beberapa surat pernyataan, antara lain : Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih;
Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih; Surat Pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
Surat Pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik; jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Terkait dengan mekanisme pendaftaran, para pelamar wajib mengikuti beberapa mekanisme antara lain : pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi; formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kepulauan Tanimbar Jln. Prof. Boediono; Dokumen persyaratan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap, terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi; dan terakhir seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Terkait kuota penerimaan, tersedia 11 (sebelas) kuota penerimaan Panwaslu kecamatan yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan, antara lain : Kecamatan Wertamrian (1 kuota), Nirunmas (1 kuota), Selaru (1 kuota), Kormomolin (2 kuota), Wertamrian (2 kuota), Tanimbar Utara (1 kuota), Wuarlabobar (1 kuota) dan Molumaru (2 kuota).
Reporter : (TT 06)
Editor. : Redaksi