Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar id-
Pengurus PWI Provinsi Maluku periode 2023 – 2028, telah terbentuk berdasarkan hasil Konferensi Luar Biasa PWI Maluku. Untuk menjaga kesinambungan kepengurusan PWI hingga ke kabupaten/kota se Provinsi Maluku, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Tugas PWI Kabupaten di wilayah Provinsi Maluku, berita ini diturunkan, dilansir dari Surat Keputusan Pengurus PWI Provinsi Maluku Sabtu 20/07/2024
Hal ini, dipastikan berdasarkan Surat Keputusan PWI Provinsi Maluku Nomor: 02/PWI-MAL/SKPC/VII/2024
tentang Pelaksana Tugas PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saat pelaksanaan Konferensi tersebut terdapat Sejumlah Saran dan pendapat yang berkembang dalam rapat Pengurus Harian PWI Provinsi Maluku, pada tanggal 28 Juni 2024, dari hasil Konferensi Luar Biasa tersebut telah memutuskan;
“Surat Keputusan Pegurus PWI Provinsi Maluku Nomor: 11 SKPC/ PWI-MAL/VII/2023 tentang Perubahan Surat Keputusan Caretaker Menjadi Pelaksana Tugas PWI Kabupaten Se-Provinsi Maluku, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”
Pengurus PWI Provinsi Maluku telah menunjuk Pelaksana Tugas PWI yang baru untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku diantaranya;
Ketua
Nama : SIMON LOLONLUN Nomor KTA : 24.00.18146.178
Media : TABLOID DHARA POST
Sekretaris
Nama : VALERINA L. WORIWUN Nomor KTA : 24.00.18728.188
Media : LPP RRI
Bendahara
Nama : YOHANIS FENANLAMPIR
Nomor KTA : 24.00.18730.188 Media 1 LPP RRI
Selanjutnya, pelaksana tugas PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, wajib berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Pengurus PWI Provinsi Maluku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran dan pengembangan organisasi PWI di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tugas dan tanggungjawab Pelaksana Tugas PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, yang patut dilaksanakan antara lain:
1. Mempersiapkan dan melaksanakan Konferensi PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Orientasi Ke PWI an dan Keorganisasian (OKK).
2. Menghimpun dan mendata kembali keanggotaan PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, baik anggota muda, calon anggota muda, maupun anggota biasa yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada saat pelaksanaan Konferensi PWI Provinsi Maluku.
3. Pelaksana Tugas PWI akan dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan, selama dalam mempersiapkan Konferensi PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memilih Pengurus PWI defenitif.
Jika dalam melaksanakan tugas dianggap masih layak dipertahankan, maka Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas akan diperpanjang tiga bulan berikutnya.
Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 3 Oktober 2024, dan bila mana kelak terdapat kekeliruan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ambon Pada tanggai : 2 Juli 2024
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi