Saumlaki, mediatifatanimbar.id– Penunjukkan saudara Brampi Moriolkossu yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Tanimbar sebagai Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH., MH menimbulkan polemik di kalangan publik Tanimbar.
Brampi, sebagaimana rilisan media ini sebelumnya (6/1/2025) yang enggan berkomentar, kini melalui rilisan tertulis Alaydrus selaku Pj. Bupati, mengatakan bahwa penunjukkan Plh. Sekda Kepulauan Tanimbar telah sesuai ketentuan dan memiliki landasan yuridis yang kuat (8/1/2025).
“Pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah pada pokoknya menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 (tiga) bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3-1431 Tahun 2024, tanggal 23 September 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar “paling lama” 6 (enam) bulan.
“Frasa paling lama dalam Keputusan tersebut merujuk pada batas waktu maksimal tetapi apabila merujuk pada ketentuan sebagaimana disebutkan sebelumnya maka masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2024,” terangnya.
Lebih lanjut, Moriolkussu menjelaskan bahwa Pejabat Bupati memiliki kewenangan terkait Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Bupati/Walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Kewenangan Pj. Bupati terkait pengusulan calon Penjabat Sekretaris Daerah juga diatur dalam Pasal 8 (1) Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Bupati/Walikota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota,” jelasnya lanjut.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini tidak menutup diri terhadap berbagai masukan dan kritik demi kepentingan daerah ini.
“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan terlebih Penjabat Bupati tetap membuka ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk memberikan kritik, saran dan masukan, baik lisan maupun tulisan sebagai bagian dari fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan serta tugas-tugas pemerintahan lainnya,” terangnya.
Karena itu, menutup penjelasannya dengan merujuk pada ketentuan di atas, maka dirinya menjelaskan bahwa usulan yang disampaikan kepada Gubernur telah disetujui, sehingga penunjukkan Plh. Sekda Kepulauan Tanimbar saat ini telah melakui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah mengusulkan pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah dan telah disetujui berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/3016, tanggal 31 Desember 2024 perihal Persetujuan Pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, selanjutnya demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada masa bakti 3 (tiga) bulan berikutnya dapat dilakukan proses pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah yang baru sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(TT : 06)