Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kepada Penuntut Umum Terkait Perkara Anak Dibawah Umur

January 16, 2023
IMG-20230116-WA0146

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatambar.id- Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II oleh penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh LR alias R kepada anak korban AT alias M. Berita dilansir dari Siaran Pers Kejaksaan Kepulauan Tanimbar, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Senin, 16/01/2023.

Lebih lanjut di jelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Peneliti pada perkara tersebut diawali dengan penelitian berkas perkara serta seluruh syarat formil serta materiil telah terpenuhi oleh penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, dalam penyerahan berkas tersebut ke Penuntut Umum dan dipastikan Penuntut Umum bahwa dokumen yang diharapkan dinyatakan telah lengkap.

Disampaikan pula bahwa, perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh tersangka RL kepada anak korban AT, sejak bulan Juli tahun 2019 hingga 2022. Kejadian tersebut bertempat di kota Saumlaki sebanyak 24 kali yang menyebabkan anak korban hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan pada bulan Juli 2023.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan tersangka dengan dakwaan alternatif dengan pemberatan yakni Pasal 81 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo.Pasal 76 D UU No 32 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau kedua Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 65 (1) KIHP Pidana.

Selanjutnya, Penuntut Umun akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Saumlaki, untuk kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.

Reporter : MTT.03

Editor      : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?