Saumlaki, mediatifatanimbar.id –Penyidik Satuan Polairud Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan tidak pernah melakukan tindakan menjebak tersangka LA Kamaludin alias La Toi dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
Kanit Gakkum Satuan Polairud, Aipda Eliseus Eduas, S.H menyatakan, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum. Ia menilai penahanan tersangka mutlak dilakukan karena sikap tidak kooperatif, mengabaikan kewajiban lapor, serta berisiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Dugaan adanya upaya penghentian perkara dengan imbalan juga memperkuat urgensi penahanan.
“Jika ada pernyataan kuasa hukum yang menyebut kami menjebak tersangka, silakan dibuktikan di jalur hukum. Kami memeriksa semua saksi yang relevan, termasuk istri tersangka, dan tiga anggota KP3,” ujarnya.
Penyidik membantah tudingan menolak saksi yang meringankan tersangka. Menurut Kanit Gakkum, semua saksi yang berkaitan langsung dengan perkara telah dimintai keterangan. Nama saksi yang disebut kuasa hukum bahkan tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.
Terkait tudingan kuasa hukum tidak pernah mendampingi kliennya, penyidik memaparkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 9 Juli 2025. Pada hari yang sama, kuasa hukum mengirimkan surat kuasa dan meminta pemeriksaan ditunda hingga 21 Juli 2025 karena berada di luar daerah. Permintaan ini disetujui, dan pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan langsung kuasa hukum.
“Dalam BAP tersangka ada tanda tangan tersangka dan kuasa hukumnya,” tegasnya.
Astaga… Ada Upaya Penghentian Kasus
Kanit Gakkum mengungkap, kuasa hukum tersangka pernah menawari penghentian perkara dengan imbalan saat bertemu di sebuah rumah makan di Saumlaki. Tawaran serupa juga disampaikan kepada Kasat Polairud saat jeda pemeriksaan tersangka.
“Imbalan akan diberikan sesuai nominal yang ditentukan penyidik. Kami menolak dan tetap memproses perkara ini sesuai hukum,” ujarnya.
Tentang Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada April 2025 ketika La Kamaludin mengajak Ayudin menggunakan kapal motor milik Ayudin untuk mencari teripang di perairan Australia, dengan modal ditanggung sepenuhnya oleh La Kamaludin. Ayudin menerima uang panjar Rp23 juta.
Pada 26 Mei 2025, Ayudin diminta mengisi solar di SPBN milik Lukas Uwuratuw di dekat Kantor Syahbandar Saumlaki. Saat tiba, petugas meminta surat rekomendasi dari Dinas Perikanan. Karena tidak ada, petugas melapor ke anggota KP3. Kapolsek Tanimbar Selatan yang datang ke lokasi memerintahkan agar pengisian tidak dilakukan.
Meski demikian, La Kamaludin tetap memaksa dengan alasan telah ada kesepakatan dengan pihak SPBN. Solar subsidi dibeli seharga Rp6.800 per liter dengan total Rp6,8 juta. Bukti pembelian kini menjadi barang bukti.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada 4 Agustus 2025.
“Selanjutnya, keputusan ada di tangan kejaksaan dan pengadilan,” tutup Kanit Gakkum.
(TT-09)
Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…