Categories: Daerah

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2024

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Tutukembong, mediatifatanimbar.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengadakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Balai Desa Tutukembong Kamis, 21/03/2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut para Nara Sumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar diantaranya;
R.Indra Trikusuma, Agnes E Laukon, Valeri E Kayadoe.
Camat Nirunmas atau yang mewakili, Kapolsek Nirunmas IPDA A. Melsasail, Kades Tutukembong Bernadus Batlolona dan Bhabinkamtibmas Desa Tutukembong BRIPKA D Poceratu.

Program Penyuluhan tersebut adalah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap setiap kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Yang bisa di ajukan dalam program PTSL yaitu:
– Tanah belum bersertifikat
– Tanah tidak dalam keadaan sengketa. Sengketa Yang simalaudkan adalah sengketa batas lahan dan sengketa mengenai kepemilikan.
– Tanah bukan hak waris yang belum di bagi

Pelaksanaan kegiatan Program RTSL ini tujuannya untuk memberikan manfaat kepada Masyarakat agar bisa mendapat sertifikat, selain itu juga ada manfaat lainnya seperti;
1. Dapat menjamin kepastian hukum.
2. Mengurangi sengketa konflik perkara.
3. Meningkatkan taraf perekonomian Masyarakat, dan itulah kelebihan dari sejumlah manfaat sertifikat.

Menurut nara sumber dari pihak Pertanahan, usai dilakukan penyuluhan, akan dilanjutkan dengan pengambilan data berupa data fisik maupun data yuridis yang akan diumumkan, dan jika tidak ada keberatan dari pihak manapun, tentu saja dari pihak Pertahanan akan menerbitkan sertifikatnya.

Lebih lanjut R.Indra Trikusuma menyampaikan sertifikat ini salah satu fungsinya adalah untuk menjamin kepastian hukum, oleh karena itu, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat adalah merupakan kesepakatan pasti dari para pihak pemilik lahan, jadi harus bersepakat duluh agar supaya tanda-tanda yang bersangketa ada perlakuan khusus.

Pada Kantor Pertanahan tentu memiliki mekanisme dan sistem khusus dalam proses pengaduan yaitu jika terjadi sengketa maka harus melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan, selanjutnya akan dilakukan mediasi melalui dua jalur yaitu litigasi dan non litigasi.

Kantor Pertanahan, hanya bisa melakukan mediasi yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap maka Kita bisa menjadikan dasar penerbitan sertifikat, itupun sudah ada Keputusan Incracht dari pihak Pengadilan negeri setempat.

Reporter : (TT-09)

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Bendahara Kecamatan Tanut Disorot, Diduga Jarang Hadir di Kantor

Saumlaki,Mediatifatanimbar.id – Bendahara Kantor Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi sorotan publik setelah disebut…

4 hours ago

Pembangunan Gedung SMPN Satap Lamdesar Barat Tanpa Papan Informasi

Lamdesar Barat, mediatifatanimbar.id — Proyek pembangunan gedung baru di SMP Negeri Satu Atap (Satap) Lamdesar…

7 hours ago

Polemik Oknum Aparat TNI AD dan Warga Sipil AT Terselesaikan Secara Damai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dugaan kasus penipuan yang dilakukan salah seorang aparat TNI AD asal desa…

8 hours ago

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

21 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

1 day ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

4 days ago