Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar A. Laratmase menyatakan, Saya juga tahu terkait amanat UU, yang mengisyaratkan, setiap Pejabat Daerah dilarang melakukan pengeluaran jika tidak cukup tersedia anggaran. Hal ini saya tidak bermaksud untuk ada apa dibalik itu. Saya tetap patuh terhadap putusan tetapi perlu adanya penjelasan yang tepat agar tidak menjadi, penilaian negatif terhadap lembaga rakyat ini, ungkap, Sri Kandi Kepulauan Tanimbar ini, Senin, (10/04/2023).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, mengatakan, saya berharap kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) di Tanimbar, bisa membawa perubahan yang signifikan, dengan kehadiran Ketua Satgas Direktorat Wilayah V KPK bersama tim-nya, pinta Laratmase
Lanjut Pola, sapaan akrabnya, menyimak penjelasan Kabid Aset, sudah membuka wawasan kita bahwa sejak tahun 2017 sampai kini, belum pernah ada pelelangan terkait aset Pemda yang bergerak, yang dia tahu bahwa, ketika terjadi pelelangan terkait aset harus melalui tahapan dengan pengujian serta regulasi lainnya.
Lebih mencengangkan lagi, Politisi Partai Gerindra ini, sentil terkait UP3. Katanya, kami punya Utang Pihak Ke Tiga, (UP3), luar biasa banyak. Didepan Tim pencegahan KPK-RI, Pola, tak segan-segan untuk menyurutkan niatnya untuk membuka kronologisnya. Beber dia, ada beberapa proyek, yang punya sejarah tersendiri, yakni ada sekitar, 99 miliard sekian, proyek dikerjakan tanpa melalui lelang dan tender, maka itu kita dalam proses hukum.
Diketahui menurut Ketua Komisi B, BPK-RI, sempat memastikan ke Pemda bahwa itu hutang tidak di akui kebenarannya oleh BPK-RI, karena nilai ditetapkan sesudah pekerjaan dikerjakan dan tidak memiliki kontrak, berita acara dan lainnya, beber Pola. Seiring berjalannya waktu, pihak ke tiga melakukan gugatan ke Pengadilan, secara Perdata. Kemudian disanalah terjadi, perdamaian, hal tersebut diakui oleh Pemerintah Daerah, sebagai utang.
Namun ada hal yang cukup mengagetkan, tuntutan bukan saja pada nilai pekerjaan, tetapi dituntut juga ada kerugian in materil harus dipenuhi oleh DPRD, melalui APBD seperti Proyek di Bandara Saumlaki, hanya 700an juta tetapi, membengkat mencapai 9 miliar.
Lanjut dia, BPK-RI, di kala itu pernah merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk memberikan sangsi terhadap tim kajian hukum Pemerintah Daerah yang tentunya tidak cermat dalam menangani perkara hutang pihak ke-tiga tersebut, tetapi akhirnya, berujung ke Pengadilan, dan kemudian Inchract juga.
Apolonia Laratmase, Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Tanimbar itu, mengatakan tentu kami dilematis, dan sudah dicicil kurang lebih, 99 miliard. Hal ini juga menjadi catatan yang sangat berharga yang harus dikembangkan oleh KPK-RI. Lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diundang ke Irjen, disinilah, sesal Pola, dan meminta kepada KPK-RI, Irjen jangan terlalu mengintervensi tugas DPRD.di Daerah.
Sangat menyesalkan, Ketua Komisi B, ini, semakin tajam mengemukakan perihal UP3. Penjabat Bupati, dengan Pimpinan DPRD, dan beberapa anggota, untuk membuat kesepakatan untuk membayar Utang Pihak Ke Tiga. Bayangkan kondisi keuangan Daerah yang carut marut, yang memperihatinkan, namun dibuat berita acara disana. Kesalnya, sambil mengatakan, DPRD, diatur, aturan jelas, olehnya memutuskan sesuatu demi kepentingan rakyat, harus dalam rapat resmi, tukasnya.
Dengan kesepakatan diluar ketentuan, regulasi itu, maka harus dibayar, cicil, selama tiga tahun, dan pertahunnya, Rp. 35 miliard, ini akan berimbas kepada ekonomi rakyat di Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pungkas Sri Kandi Duan Lolat ini, mengakhiri.
Reporter : (P.1)
Editor. : Redaksi