Categories: Daerah

Personel Polsek Serwaru Lakukan Restorative Justice Guna Penyelesaian Masalah Warga

Berita Kabupaten Maluku Barat Daya 

Serwaru, mediatifatanimbar.id-Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.

Kali ini Personel Unit SPKT Polsek Serwaru melakukan mediasi penyelesaian masalah warga yang dilaporkan oleh sdr. Yohanis Ramaderi (38) terkait adanya dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sdr. Jhoni Souisa (36) dan sdr. Daniel Mari (31) bertempat pada Unit SPKT Polsek Serwaru pada Minggu siang (10/09/2023).

Dalam kegiatan mediasi yang dipimpin oleh Aipda S. Baumasse yang didampingi Bripka Wiliam Kainama, S.E, dengan menghadirkan kedua belah pihak dan setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.

Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana para terlapor mengakui perbuatan mereka dan meminta maaf kepada pelapor, kemudian kedua belah pihak bersama-sama menatangani surat pernyataan damai dan pelaporpun bersedia mencabut laporannya dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Selain itu Personel Polsek Serwaru mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi kantor Polsek, kepada kedua terlapor diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut bukan saja kepada pelapor tetapi kepada pihak lain karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“ Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan dimana kedua belah pihak menandatangi surat perdamaian serta adanya permintaan maaf dari para pelaku kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik kepada korban maupun kepada orang lain. “ tutup Kasi Humas.

Reporter : (MTT-09)

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

7 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

12 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

3 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

4 days ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 days ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

5 days ago