Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan terhadap tuntutan umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, yang meminta penindakan terhadap oknum-oknum diduga melakukan tindakan intoleransi dalam pembangunan Balai Sosial umat Katolik di Desa Latdalam.
Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Richie Laurens Anggito, didampingi Wakil Ketua DPRD Apolonia Laratmase dan Anggota DPRD Petrus P. Wermpinan, menegaskan bahwa pihaknya siap merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“DPRD mendukung sepenuhnya agar kasus intoleransi ini ditindaklanjuti. Kami akan menyurati pihak penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah sesuai aturan,” tegas Anggito kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025) pukul 14.05 WIT.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Apolonia Laratmase menyebut bahwa pernyataan-pernyataan bernada intoleran yang disampaikan oleh oknum tertentu telah menimbulkan keresahan di tengah umat Kuasi Paroki TMK Sifnane.
“Ucapan dan tindakan intoleran sangat mengganggu ketenangan umat dan stabilitas keamanan antarumat beragama di daerah ini. Karena itu, kami mendorong aparat hukum segera bertindak,” ujar Laratmase.
Meski demikian, Laratmase menegaskan bahwa DPRD tidak dapat langsung memberhentikan sementara anggota dewan yang disebut dalam tuntutan demonstran, karena setiap tindakan harus berlandaskan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.
“Kami menghargai aspirasi umat, tetapi semua harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD. Prosesnya akan ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan demonstran yang memberi batas waktu 3×24 jam, Laratmase menilai hal itu sebagai bentuk aspirasi yang sah, namun penyelesaiannya tetap mengikuti prosedur resmi.
“Setiap tuntutan akan kami hargai, tetapi pelaksanaannya tidak bisa instan. Semua harus melalui tahapan yang benar,” katanya.
Terkait kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang diduga terlibat, Laratmase menegaskan bahwa keputusan tersebut baru dapat diambil setelah Badan Kehormatan melakukan kajian dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“PAW adalah kewenangan partai dan DPRD melalui tahapan resmi. Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan hasilnya setelah proses internal selesai,” tutupnya.
(TT-03)
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…
Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…
Larat, Mediatifatanimbar.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan…
Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Kecamatan Wuarlabobar menampilkan budaya khas leluhur Tanimbar bertema “Dapur Tempo Dolo Orang…