Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Ketenagakerjaan Regional V Wilayah Saumlaki dan Maluku Barat Daya (MBD) Basti Batjedelik bersama jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Usaha pembekuan ikan di pasar Omele Desa Sifnana ini, tujuannya untuk mengecek langsung terkait dengan keberadaan tenaga kerja. Ungkap Kepala UPTD Ketenagakerjaan kepada media ini, saat dimintai keterangan bertempat di pasar Omele Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rabu 14/6/2023. Pkl 14.24 Wit.
Menurut Batjedelik, perusahaan tersebut milik Ibu Hana, suaminya warga negara asing asal Korea Selatan yang biasa disapa Mr. Lee. Sambung dia, hal ini, tentu dapat dipastikan berdasarkan dokumen perusahaan semuanya tertera atas nama Hana, bukan suaminya.
Sesuai hasil pantauan kami berdasarkan kewenangan dan fungsi yang dipercayakan pemerintah kami, untuk melaksanakan pengawasan tenaga kerja di daerah ini, ternyata suaminya bukan tenaga kerja asing terapi dia adalah warga negara asing, tuturnya.
Kehadiran kami disaat ini, bukan melihat WNAnya, sebab jika berbicara terkait WNA itu rananya di Imigrasi, sedangkan kami khusus untuk tenaga kerjanya saja. Jadi kalau Mr. Lee ini benar termasuk tenaga kerja maka yang bersangkutan tetap kita tekankan untuk mengantongi Izin dari Kementrian Tenaga Keja, yaitu Izin menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja, tetapi kenyataannya bukan termasuk tenaga kerja. Terangnya.
Selain itu, terkait pengurusan masuk keluar demi melegalkan perusahaan tersebut Isterinya “Hana” yang mengurus semuanya, sedangkan suaminya Mr. Lee di rumah saja. Ucap Batjedelik.
“Lebih lanjut, Ketua UPTD Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, jika ada WNI Kawin dengan WNA dan usahanya berada di Indonesia, tentu semua dokumen perusahaan harus atas nama isteri atau suami yang berwarga negara Indonesia dan bukan WNAnya, dan dalam proses kerjapun orang asing tersebut secara tegas dilarang untuk bekerja.” Bebernya.
Reporter : (MTT.03)
Editor. : Redaksi