Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Mendasari hak prerogatif Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey, terkait dengan pelaksanaan pelantikan dan atau sumpah jabatan bagi para pejabat lingkup Pemkab. Kepulauan Tanimbar baru pertama kali terlaksana pada Rabu 23/11/2022 bertempat di Lantai 2 Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar.
Para Pejabat eselon 3 dan 4 yang sempat dilantik sebanyak 11 orang dan pelaksanaan kegiatan ini, menurut Indey tentu sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Tambahnya dirinya berharap agar setiap pejabat yang baru saja diambil sumpah jabatan senantiasa dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi membangun daerah ini kedepan yang lebih baik, ucap dia.
Usai pelaksanaan kegiatan tersebut, di tempat yang sama, Penjabat Bupati menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait keterlanjuran penjabat untuk mengaktifkan kembali sejumlah pejabat yang dinonaktifkan beberapa tahun sebelumnya.
Terkait hal tersebut, tentu menjadi perhatinnya. Menurut Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E. Indey, terhadap sejumlah pejabat yang sementara dinonaktifkan, tentu sudah diusulkan dan dari pengusulan tersebut 6 orang sudah mendapat rekomemdasi pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tinggal saja penempatan. Ujar Indey.
Sambung dia, terkait penempatan para pejabat yang sudah direkomendasikan oleh pimpinan KASN pada posisi tertentu tidak serta merta ditempatkan sesuai jenjang, tetapi harus mengikuti mekanisme, artinya jika ada jabatan yang kosong pasti saja ditetapkan untuk mengisi jabatan tertentu, namun hingga saat ini belum ada lowongan, jadi saya berharap agar bagi yang sudah mendapat rekomendasi tentu harus bersabar sambil menunggu kesempatan,” Pintanya.
“Selanjutnya, bagi para pejabat yang sementara aktif saat ini, kata Penjabat Bupati, jelas tidak bisa digantikan dengan orang lain mengingat ada ketentuan yang mengikat, dan tentu berada dalam posisi normal, selama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, tidak pernah melakukan kesalahan berat yang tentunya bertentangan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Namun sebaliknya, kata Indey, jika ada Pejabat baik eselon 2, 3 dan 4 yang sengaja melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dimana telah mendapat kekuatan hukum tetap seperti putusan dari pihak Pengadilan Negeri (incra), maka dengan sendìrinya jabata nya tentu harus digantikan dengan pejabat yang baru, sehingga pekerjaan pada posisi tertentu tidak mandek, karena sasaran kerja adalah untuk mendukung pengembangan pembangunàn dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini, bebernya.
Reporter MTT.03
Edotor Reporter.