Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Jangan Buat Rakyat Tanimbar BINGUNG

July 17, 2024
IMG-20240717-WA0091

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian, 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024, ditegaskan bahwa mereka harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
(Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Mendagri : Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran”). Ungkap Anders Luturyali kepada media ini, Rabu, 17/7/2024.

Aktifis Mandrwiak asal desa Lauran ini pertanyakan posisi Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Piterson Rangkoratat karena dinilai sudah tidak sehat lagi dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah.

“Sesuai Surat Edaran Mendagri maka hari ini harusnya menjadi hari terakhir penyampaian resmi secara terbuka dari Pj Bupati, bapak Piterson Rangkoratat jika ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada 2024. Kita sudah dalam masa 40 hari menuju hari pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati ke KPUD.” Ungkap Anders.

Lebih lanjut menurut Anders, sudah bukan rahasia lagi jika Piterson Rangkoratat selaku Pj Bupati Kepulauan Tanimbar sudah banyak melakukan manuver-manuver politik.

“Sudah nyata di publik Tanimbar dan Maluku soal keterlibatan beliau dalam keikutsertaan di agenda-agenda partai politik beberapa waktu lalu. Pak Pj Bupati sudah harus terbuka ke masyarakat Tanimbar soal posisinya saat ini agar masyarakat Tanimbar jangan bingung.” Tegas Anders.

“Jika kita melihat pergerakan Pj Bupati Bapak Piterson Rangkoratat akhir-akhir ini, sebenarnya sudah masuk dalam politik praktis. Beliau kan sudah menandatangani beberapa dokumen di partai politik hingga mendapat surat tugas dari partai politik, jadi alangkah eloknya jika beliau segera umumkan secara terbuka untuk maju sebagai bakal calon bupati atau segera buat surat pengunduran dirinya.” Lanjut Anders.

Mengenai desas desus Pj Bupati KKT sudah tidak maju dalam perhelatan Pilkada KKT 2024, Anders menyampaikan hal ini justru berdampak negatif bagi jalannya pemerintahan di Tanimbar.

“Masyarakat Tanimbar dan tentu terlebih khusus kalangan ASN dipusingkan dengan desas-desus terkait keterlibatan Pj Bupati di ranah politik yang sampai saat ini, beliau sendiri tidak perjelas ke publik. Ini kan bisa berdampak pada pelayanan publik yang tidak berjalan normal akibat afiliasinya dengan partai politik. Saya bisa menduga saja bahwa besar kemungkinan beliau akan melanggar netralitas ASN bahkan bisa jadi akan ada arahan besar-besaran untuk mendukung calon tertentu.” Tegas Pria berambut gondrong ikal tersebut.

Dengan kondisi seperti ini, Anders berharap jika Rangkoratat tidak maju sebagai Bakal Calon Bupati Kepulauan Tanimbar maka hendaklah Kemendagri segera mencopot jabatannya atau beliau sendiri yang mengundurkan diri karena bisa dipastikan pemerintah daerah sudah tidak sehat dari segi tata kelola pemerintahan birokrasi dan akan terjadi ketidaknetralan ASN di Tanimbar.

“Pj Bupati harus menyampaikan secara resmi dan terbuka terkait posisi dirinya maju sebagai bakal calon bupati KKT atau tidak sehingga masyarakat tidak dibingungkan dengan berbagai manuver politik dirinya dan berbagai postingan fotonya sebagai Bakal Calon Bupati dan sekaligus menepis isu dalam postingan media “Klik Maluku tanggal 10 Juni 2024″ (terkait pernyataan salah satu tim sukses Rangkoratat yang berhasil dihubungi mengakui, mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu sudah siap untuk mengundurkan diri sebagai Pj. Bupati KKT agar bisa memenuhi syarat untuk mencalonkan diri).” Beber Anders.

Menutup penyampaiannya, Anders juga meminta DPRD Kepulauan Tanimbar agar tidak tinggal diam dengan kondisi ini.

“Bapak Ibu Yang Terhormat jangan diam. Anggota DPRD harus juga mengawasi pergerakan-pergerakan politik Pj Bupati. Jika sudah di luar kendali dan jika telah jelas melanggar aturan yang berdampak pada tata kelolah pemerintahan yang buruk, harus ada sikap pengawasan yang tegas.” Tutup Anders.

Redaksi : (TT 03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?