Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Larat, mediatifatanimbar.id- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar, Agustinus Songupnuan melaksanakan Pelantikan BPD Antar Waktu Desa Lamdesar Barat Kecamatan Tanimbar Utara dan Pengukuhan BPD 4 (empat) Kecamatan (Tanimbar Utara, Wuarlabobar, Fordata dan Molu Maru), bertempat di gedung Temarlolan kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara, 01/8/2024.
Dalam sambutannya, Songupnuan menyampaikan bahwa pelantikan BPD antar waktu dan pengukuhan BPD pada hari ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengisian anggota BPD antar waktu diatur dalam ketentuan pasal 22 s/d 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimana disebutkan bahwa BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya perlu dilakukan pengisian anggota BPD antar waktu.” Ujarnya.
“Pengukuhan BPD hari ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 56 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa “masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Dengan demikian pengukuhan hari ini merubah masa keanggotaan BPD yang sebelumnya hanya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun dan anggota BPD yang dikukuhkan ini akan menjalani masa jabatan baru.” Lanjutnya.
Menutup penyampaiannya, orang nomor satu Tanimbar ini berharap agar mereka yang dilantik dan dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik.
“Saya mengucapkan selamat menjalankan tugas bagi pelaksana tugas camat Tanimbar Utara, anggota BPD pergantian antar waktu yang sudah dilantik dan anggota BPD yang sudah dikukuhkan. Semoga semuanya dapat menjalankan tugas dengan baik dengan tetap mengembangkan pengetahuan dan pemahaman terkait tugas yang diemban. Semoga Tuhan yang Maha kuasa senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas kita.” Tutupnya.
Reporter : (TT 011)
Editor : Redaksi